Ia menyebut, kubu Prabowo tak sanggup menghadirkan saksi yang betul-betul dapat menyampaikan fakta komprehensif, sehingga mereka berupaya menciptakan kondisi seolah ada teror kepada saksi.
"Nah, karena tidak mampu menghadirkan (saksi), lalu lantas (kubu Prabowo mengklaim) kami ditakut-takuti, diteror, dan sebagainya," kata Yusril di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).
Tim Kuasa Hukum Prabowo sempat meminta LPSK untuk memberikan perlindungan bagi saksi dan ahli mereka dalam sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tetapi, menurut Yusril, kedatangan kubu Prabowo ke LPSK justru menjadi teror psikologis kepada masyarakat.
"Ya kami menganggap justru laporan ke LPSK ini sebagai teror psikologi kepada masyarakat, seolah-olah para saksi yang akan diajukan ke MK diteror dan ditakut-takuti sehingga ujung-ujungnya tidak datang ke MK," ujarnya.
Yusril menegaskan, tidak ada satupun upaya dari pihaknya untuk meneror atau menghalang-halangi saksi yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo ke persidangan.
Bahkan, tim hukum Jokowi-Ma'ruf mempersilahkan seandainya ada saksi yang merasa ditakuti atau diteror untuk meminta perlindungan dari pihak kepolisian.
Jika terjadi hal demikian, ia yakin polisi mampu memberikan perlindungan.
"Jadi kami menolak sekeras-kerasnya upaya membangun opini seolah-olah para saksi yang akan dihadirkan ini dihalang-halangi," kata dia.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendatangi LPSK untuk meminta perlindungan terhadap saksinya dalam sidang sengketa pemilu di MK.
Namun, LPSK ternyata tidak bisa memberi perlindungan tersebut dengan alasan terbentur undang-undang.
Ketua tim hukum, Bambang Widjojanto, mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat kepada MK, meminta agar hakim mahkamah memerintahkan LPSK memberikan perlindungan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/17/20181201/yusril-sebut-kubu-prabowo-datangi-lpsk-hanya-alasan-karena-tak-bisa-hadirkan