Salin Artikel

Survei SMRC: Pasca Kerusuhan 21-22 Mei, Penilaian Soeharto Demokratis Meningkat

Menurut SMRC, kenaikan penilaian bahwa Soeharto demokratis ini muncul terkait pemilihan umum (Pemilu) 2019.

"Pasca 21-22 Mei, ada yang mengatakan Soeharto itu demokratis. Angkanya naik dari 22 persen jadi 33 persen. Kami tidak tahu itu atas kampanye siapa," ujar peneliti SMRC Sirajuddin Abbas dalam pemaparan survei di Kantor SMRC, Jakarta, Minggu (16/6/2019).

SMRC melakukan survei mengenai tren demokrasi di masa pemerintahan Soeharto. Tren yang diteliti mulai dari April 2013 hingga Mei dan Juni 2019.

Hasilnya, pada April 2013, hanya 28 persen responden yang menilai Soeharto demokratis. Kemudian, pada Desember 2013, angkanya stabil sebesar 28 persen.

Selanjutnya, pada Juli 2014, angka yang menyatakan Soeharto demokratis, semakin turun menjadi 22 persen.

Namun, angka yang menilai Soeharto demokratis tiba-tiba meningkat pada Mei-Juni 2019, menjadi 33 persen. Terdapat kenaikan 11 persen yang menilai Soeharto demokratis.

Survei mengenai opini publik ini dilakukan pada 20 Mei-1 Juni 2019. Pendanaan survei ini dibiayai sendiri oleh SMRC.

SMRC melibatkan 1.078 responden yang dipilih secara acak. Responden adalah penduduk Indonesia berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah memiliki hak pilih dalam pemilihan umum.

Pengambilan data dilakukan wawacara tatap muka secara langsung oleh pewawancara yang sudah terlatih. Adapun, margin of error dalam penelitian ini sebesar lebih kurang 3,05 persen.

https://nasional.kompas.com/read/2019/06/16/15530861/survei-smrc-pasca-kerusuhan-21-22-mei-penilaian-soeharto-demokratis

Terkini Lainnya

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke