Beberapa di antaranya mulai dari menyebarkan berita bohong atau hoaks, kepemilikan senjata api ilegal hingga upaya pembunuhan, seperti yang dirilis oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Berikut 5 fakta seputar Kivlan Zen yang dirangkum Kompas.com:
1. Dicegah ke luar negeri
Kivlan Zen dicegah bepergian ke luar negeri pada Jumat (10/5/2019). Pencegahannya itu berkaitan dengan status Kivlan sebagai saksi dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong yang sedang diusut oleh Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.
2. Tersangka makar dan berita bohong
Pada 27 Mei 2019, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan bahwa Kivlan telah berstatus tersangka. Kivlan disangka terlibat kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong dan makar.
3. Tersangka kepemilikan senjata ilegal
Pada 30 Mei 2019, Kivlan ditahan di Rumah Tahanan Guntur, selepas menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Kivlan ditahan karena penyidik menganggap sudah mempunyai alat bukti cukup terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.
Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Armi yang merupakan sopir paruh waktu Kivlan adalah salah seorang tersangka tersebut.
4. Penentu target pembunuhan
Kivlan bersama enam orang lainnya disangka melakukan permufakatan jahat berupa merencanakan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.
Keempat nama itu adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.
Kemudian, pimpinan lembaga survei Yunarto Wijaya.
5. Mengatur rencana pembunuhan
Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam mengatakan, Kivlan berperan memberi perintah terhadap tersangka HK alias I dan AZ untuk mencari eksekutor pembunuhan. Kivlan memberikan uang Rp 150 juta kepada HK alias I untuk membeli beberapa pucuk senjata api.
Menurut Ade, setelah mendapat empat senjata api, Kivlan masih menyuruh HK mencari lagi satu senjata api.
Kemudian, Kivlan berperan memberikan target pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei. Kivlan juga memberikan uang Rp 5 juta pada IR untuk melakukan pengintaian, khususnya target pembunuhan pimpinan lembaga survei, Yunarto Wijaya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/12/06023131/5-fakta-seputar-kivlan-zen-tersangka-berita-bohong-hingga-rencana-pembunuhan