Mantan pejabat PT PLN (Persero) itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1 di Provinsi Riau.
"Pemeriksaanya hampir sama dengan yang dulu, ditanya seputar tupoksi sebagai direktur perencanaan," ujar Nicke.
Sejak 2014 hingga Juli 2017, Nicke sempat menjadi Direktur Perencanaan Korporat PLN. Setelah itu, dia digeser menjadi Direktur Pengadaan Strategis 1 PLN hingga November 2017.
Namun demikian, Nicke enggan menjelaskan lebih rinci terkait pemeriksaanya tersebut. Adapun ia datang ke KPK sekitar pukul 09.00 WIB dan baru selesai diperiksa pukul 13.15 WIB.
Selain itu, Nicke menyebut pertanyaan-pertanyaan dalam pemeriksaannya tersebut tidak banyak yang berubah. Hal itu dijawab ketika ditanya terkait Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
"Iya, enggak banyak berubah," ucapnya singkat.
Nicke sebelumnya juga pernah dipanggil KPK untuk bersaksi kedua kalinya pada 27 Mei 2019. Namun, saat itu Nicke bersurat pada KPK untuk menunda pemeriksaannya dikarenakan sedang berada di luar negeri.
"Sebelumnya dalam jadwal pemeriksaan 27 Mei, saksi (Nicke) mengirimkan surat tidak dapat hadir karena sedang berada di luar negeri," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.
Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.
Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/10/13553591/diperiksa-kpk-nicke-widyawati-ditanya-saat-menjabat-di-pln