Salin Artikel

KPK Cabut Masa Pembantaran, Rommy Kembali ke Rutan KPK

"Pembantaran RMY (Romahurmuziy) dicabut dan kembali ke rutan kemarin sore setelah sebelumnya pihak dokter RS Polri menyatakan yang bersangkutan tidak dilakukan rawat inap," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (10/6/2019).

Febri menjelaskan, usai pencabutan masa pembantaran tersebut, KPK akan menahan Rommy selama 16 hari ke depan.

"Masa penahanan ini masih dalam rentang perpanjangan penanahanan 40 hari yang telah dilakukan sebelumnya. Selama masa pembantaran, masa penahanan tidak dihitung," ucap dia.

Seperti diketahui, sejak Januari hingga Juni 2019, Rommy sudah tiga kali dibantarkan atau menjalani penundaan penahanan sementara. Pembantaran dilakukan terkait dengan masalah kesehatan.

Rommy sempat disebut menderita BAB berdarah, dan juga sakit ginjal. Oleh karena itu, ia sempat dibantarkan selama sebulan, yaitu pada tanggal 3 April-3 Mei. Kemudian Rommy menjalani pembantaran keduanya pada 14 Mei - 15 Mei.

Adapun Rommy ditahan KPK terkait suap kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Dalam perkara pokok suap jual beli jabatan ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Yaitu, bekas Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hassanuddin. Dan juga, Kepala Kantor Kemenag Gresik, Jawa Timur, Muhammad Muafaq Wirahadi.

Romahurmuziy diduga menerima uang suap sebanyak Rp 250 juta dari Haris, dan Rp 50 juta dari Muafaq, untuk meloloskan keduanya, dalam proses seleksi terbuka pejabat

https://nasional.kompas.com/read/2019/06/10/11320891/kpk-cabut-masa-pembantaran-rommy-kembali-ke-rutan-kpk

Terkini Lainnya

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke