Ia tak sepakat dengan usul pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) independen untuk menginvestigasi kasus kerusuhan yang menimbulkan korban jiwa tersebut.
"Prosedur penanganan aksi unjuk rasa itu kan ranahnya penegak hukum. Jadi cukup kepolisian dan Komnas HAM," ujar Masinton saat dihubungi, Rabu (29/5/2019).
Menurut Masinton, hasil investigasi oleh Polri institusi penegak hukum dan Komnas HAM sebagai lembaga independen dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut dia, pembentukan TGPF yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat rentan dipolitisasi.
Masinton khawatir jika hasil temuan TGPF justru akan memunculkan opini publik. Padahal, yang terpenting dari upaya investigasi adalah pengungkapan fakta.
"Hasilnya lebih bisa dipertanggungjawabkan dan obyektif. Ketimbang nanti kalau TGPF unsur politisnya lebih tinggi," kata Masinton.
"Takutnya yang muncul itu opini. Padahal yang penting adalah pengungkapan fakta. Lagipula Komnas HAM sudah merepresentasikan dari kalangan masyarakat dan akademisi juga," ucapnya.
Selain itu, Masinton juga menyoroti adanya dugaan kematian sejumlah warga yang bukan berasal dari senjata aparta kepolisian.
Ia menyebutkan, temuan Polri juga menyatakan seorang tersangka provokator kerusuhan menerima dua senjata api laras pendek.
"Yang perlu diinvestigasi juga itu adanya korban jiwa yang diduga berasal dari senjata di luar kepolisian. Berarti kan ada pihak yang ingin manfaatkan situasi," kata dia.
Sebelumnya, anggota Fraksi Partai Gerindra Sodik Mudjahid mengusulkan agar DPR membahas pembentukan TGPF independen terkait kerusuhan yang terjadi pasca-demonstrasi hasil pilpres pada 22 Mei lalu di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat.
Menurut Sodik, DPR harus mendesak pemerintah segera membentuk TGPF untuk menginvestigasi peristiwa kerusuhan yang telah menimbulkan korban jiwa.
Usul tersebut ia sampaikan saat mengajukan interupsi dalam Rapat Paripurna ke-18 DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
"Kami mengusulkan ada agenda pembahasan ini untuk mendesak pemerintah membentuk tim independen gabungan pencari fakta," ujar Sodik.
Wakil Ketua Komisi VIII itu menilai peristiwa kerusuhan pada 22 dapat dikategorikan sebagai bencana nasional.
Dengan demikian, DPR harus mengambil sikap dan mendesak pembentukan TGPF untuk mengungkap peristiwa kerusuhan itu.
Di sisi lain, kata Sodik, banyak kasus-kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang hingga kini belum dituntaskan.
Ia mencontohkan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, kasus Novel Baswedan dan kasus penembakan mahasiswa Trisakti 1998.
"Banyak kasus-kasus hak asasi manusia, banyak kasus-kasus perlakuan kekerasan aparat keamanan terhadap rakyat yang sampai sekarang terkatung-katung," kata Sodik.
"Marilah kita sekarang melakukan sebuah upaya baru, tim gabungan pencari fakta agar tidak lagi ada utang masa lalu. Kasus munir, kasus Novel Baswedan, Kasus Trisakti, yang sering menjadi beban karena tidak tuntas. Ini adalah peristiwa bencana nasional yang harus kita sikapi," kata Sodik.
Seperti diketahui, aksi unjuk rasa yang terjadi pada 21 hingga 22 Mei 2019 di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berakhir rusuh.
Berdasarkan keterangan Divisi Humas Polri, korban meninggal dunia akibat kerusuhan saat aksi protes terhadap hasil Pilpres 2019 berjumlah tujuh orang.
Sedangkan, satu korban aksi 22 Mei yang meninggal dunia teridentifikasi terkena peluru tajam.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/29/14312261/investigasi-kerusuhan-22-mei-dinilai-cukup-oleh-polri-dan-komnas-ham