Salin Artikel

Sejak 21 Mei, Polri Tangkap 10 Tersangka Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian

"Jadi pelaku ujaran kebencian 21 Mei-28 Mei ada 10 tersangka yang sudah diamankan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Tersangka pertama berinisial SDA, yang ditangkap di Bekasi pada 23 Mei 2019. SDA diduga menyebarkan hoaks adanya personel Brimob dari negara lain saat mengamankan demonstrasi protes terhadap hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019.

Tersangka berikutnya berinisal ASR yang ditangkap pada 26 Mei 2019. Narasi yang disebarkan adalah persekusi terhadap habib oleh anggota kepolisian.

Dedi menuturkan, ASR masih di bawah umur sehingga penanganannya berbeda.

"Karena yang bersangkutan ini usianya 16 tahun, aparat kepolisian memperlakukannya khusus, diversi," tuturnya.

Ketiga, tersangka MN yang memviralkan video seorang remaja sebagai korban meninggal dari aksi pengeroyokan oknum Brimob di depan Masjid Al Huda, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ia ditangkap pada 26 Mei 2019.

Tersangka keempat berinisial HO, yang ditangkap pada 26 Mei 2019. Dedi menuturkan, HO ditangkap karena menyebarkan konten terkait sweeping di area masjid oleh polisi.

"Di sini disampaikan lagi selain tentang SARA yang ia lakukan, narasinya juga ada caption tentang polisi men-sweeping di area masjid. Berwajah negara tertentu tidak bisa berbahasa Indonesia," ungkapnya.

Tersangka kelima berinisial RR diciduk di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, pada 27 Mei 2019. Berdasarkan keterangan polisi, RR menyebarkan konten berisi ancaman terhadap tokoh nasional.

Keenam, tersangka berinisial M, ditangkap di daerah Jawa Barat, karena diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian.

Tersangka ketujuh berinisial MS ditangkap karena diduga menyebarkan unggahan berupa foto tokoh nasional dan ditambah dengan narasi bernada provokatif. MS ditangkap pada 27 Mei 2019, di daerah Sulawesi Selatan.

DS, tersangka kedelapan, diduga menyebarkan hoaks perihal adanya remaja yang tewas ditembak polisi. DS ditangkap Direktorat Siber Krimsus Polda Jawa Barat, pada 27 Mei 2019.

Kesembilan, MA ditangkap di Sorong, Papua Barat, pada 27 Mei 2019. MA diduga menyebarkan video serta foto bersifat ancaman terhadap salah satu tokoh nasional.

Tersangka terakhir, berinisial H, juga ditangkap karena menyebarkan unggahan bernada ancaman terhadap tokoh nasional tertentu.

"Terakhir yang ke-10, H, ditangkap tanggal 28 dini hari oleh Direktorat Siber Bareskrim, sama berupa ancaman-ancaman, yang mengarah pada tokoh nasional," ujar Dedi.

Kepada semua tersangka, Dedi mengatakan, dijerat dengan Pasal 14A jo Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

https://nasional.kompas.com/read/2019/05/28/14011861/sejak-21-mei-polri-tangkap-10-tersangka-penyebar-hoaks-dan-ujaran-kebencian

Terkini Lainnya

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke