Sidang pleno hasil pemilu yang dibuka sejak pukul 16.00 WIB ini belum juga disahkan hingga pukul 22.30 WIB.
Para saksi dari TKN Jokowi-Ma'ruf, BPN Prabowo-Sandiaga, dan partai politik berdebat soal hasil penghitungan suara dari pemungutan suara ulang (PSU) metode pos.
Sebab, ada 60.278 surat suara yang baru dikirim dari pos pada 16 Mei 2019. Padahal, batas penerimaan surat suara melalui pos adalah 15 Mei 2019.
"Tetapi semua surat suara yang kami hitung itu ada tanda terima dari pihak pos Malaysia tanggal 15 Mei, semuanya. Surat tiba di kantor pos tanggal 15 Mei," ujar anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Yusron.
Yusron mengatakan, 60.278 surat suara tersebut sudah diterima oleh pos Malaysia pada 15 Mei. Namun, karena persoalan teknis baru bisa dikirim ke PPLN pada 16 Mei.
Perdebatan pun terjadi dalam rapat ini.
Para saksi berdebat apakah 60.278 surat suara tersebut bisa dihitung meski keluar dari tahapannya. Adapun, jumlah surat suara yang dihitung di luar 60.278 suara tersebut ada 22.807.
Perdebatan saksi
Saksi dari Partai Demokrat, Lukman Nul Hakim mengatakan, partai politik tidak mendapatkan informasi mengenai 62.278 surat suara tambahan dari pemungutan suara ulang metode pos itu.
Surat suara tersebut tiba pada 16 Mei 2019 di ruang penghitungan surat suara.
"Kemudian ada perbedaan pendapat apakah ini dihitung atau tidak," kata Lukman.
Menurut Demokrat, Panwaslu Kuala Lumpur sudah mengeluarkan surat edaran. Surat suara yang dihitung oleh PPLN Kuala Lumpur hanya 22.807 surat suara.
Artinya, surat suara tambahan sebanyak 62.278 itu tidak dihitung karena datang di luar jadwal.
Sementara itu, saksi dari Partai Nasdem membantah ucapan Lukman. Adnan menilai, PPLN Kuala Lumpur sudah menginformasikan tambahan 62.278 surat suara tersebut dalam kegiatan buka puasa bersama.
"Menurut kami, informasi pengiriman tanggal 16 Mei juga sudah dikomunikasikan pada acara buka puasa," ujar Adnan.
Oleh karena itu, demi menghargai hak suara masyarakat Indonesia di Malaysia, Nasdem menilai 62.278 surat suara itu harus dihitung.
Rekomendasi Bawaslu
Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengingatkan untuk mengacu kepada PKPU pada kondisi seperti ini.
Jika perdebatan tidak kunjung ditemukan solusinya, maka Bawaslu bisa memberi rekomendasi.
"Apabila dalam hal saksi masih keberatan, KPU minta rekomendasi Bawaslu dan KPU wajib jalankan rekomendasi Bawaslu," kata Abhan.
Abhan mengatakan rekomendasi Bawaslu sama dengan Panwaslu Kuala Lumpur. Surat suara yang dihitung hanya yang diterima maksimal 15 Mei 2019.
"Artinya hanya sejumlah 22.807. Itu lah pendapat kami," kata Abhan.
Akhirnya, Bawaslu merekomendasikan agar surat suara yang diterima melewati batas waktu, tidak diikutkan dalam penghitungan. KPU menunggu rekomendasi tertulis dari Bawaslu, baru akan menindaklanjutinya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/20/04552621/alotnya-rekapitulasi-suara-ppln-kuala-lumpur