"Semuanya telah bersepakat setelah selesainya Pileg dan Pilpres serentak, nanti akan duduk satu meja, mengevaluasi secara menyeluruh," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Seluruh aspek akan dibahas, mulai dari aspek yuridis, teknis pelaksanaan hingga mengenai keamanan.
Namun, salah satu aspek yang dievaluasi dan menarik perhatian publik, yakni tentang asas keserentakan antara Pileg dan Pilpres. Artinya, akan dibahas apakah pemilihan umum ke depan tetap akan dilakukan secara serentak atau tidak.
Sekaligus akan dibahas pula keserentakannya dengan Pilkada.
"Memang ketentuan yang digunakan sekarang ini dari MK. Tapi nanti apakah keserentakan diartikan Pileg, Pilpres dan nanti Pilkada itu pada hari yang sama?" ujar Tjahjo.
"Atau Pilkada dan Pilpres satu putaran, kemudian nanti Pileg satu putaran sendiri? Atau Pilkada sendiri, Pileg sendiri, Pileg sendiri dalam satu minggu atau dalam satu bulan atau dalam satu hari? Nanti akan dibahas detail. Karena ini kan menyangkut perubahan undang- undang," lanjut dia.
Diketahui, keserentakan Pileg dan Pilpres pada Pemilu 2019 didasarkan oleh keputusan MK yang mengabulkan permohonan judicial review Effendi Ghazali bersama koalisi masyarakat untuk pemilu serentak nomor 14/PUU-XI/2013.
Hal lain yang juga akan menjadi sorotan selama evaluasi adalah banyak gugurnya petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dan aparat keamanan selama menjalankan tugasnya.
"Soal petugas KPPS yang sekarang sukarela, kemudian harusnya kan masuk asuransi karena honornya kecil Rp 500.000 dan masa kerjanya lebih dari 10 jam. Saya kira ini akan jadi bahan evaluasi," ujar Tjahjo.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/14/14335491/pemerintah-dan-pihak-terkait-akan-evaluasi-pemilu-secara-menyeluruh