Keempat terdakwa yakni, Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.
"Kami berpendapat bahwa permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan, dengan pertimbangan syarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai justice collaborator tidak terpenuhi," ujar jaksa Tri Anggoro Mukti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Menurut jaksa, para terdakwa dalam perkara ini adalah pelaku aktif selaku pemberi suap.
Adapun, aturan mengenai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum mensyaratkan pemohon JC bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana.
Lily, Irene dan Yuliana dituntut 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara, Budi dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Keempatnya terbukti menyuap pejabat di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Suap yang diberikan berupa uang Rp 4,1 miliar, 38.000 dollar Amerika Serikat dan 23.000 dollar Singapura.
Adapun, keempat pejabat PUPR yang diduga menerima uang yakni, Kepala Satuan Kerja sistem penyediaan air minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare. Anggiat diduga menerima Rp 1,3 miliar dan 5.000 dollar AS.
Kemudian, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah sebesar Rp 1,4 miliar dan 23.000 dollar Singapura.
Berikutnya, Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar sebesar Rp 1,2 miliar dan 33.000 dollar AS. Selain itu, PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin sebesar Rp 150 juta.
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar para pejabat itu tidak mempersulit pengawasan proyek, sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satuan Kerja PSPAM Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR.
Proyek itu yang dikerjakan oleh PT WKE dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP).
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/08/19050661/jaksa-kpk-tolak-permohonan-justice-collaborator-4-terdakwa-kasus-spam-pupr