LPPDK kemudian diserahkan ke Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai, ada persoalan mendasar terkait dengan kesadaran partai politik untuk jujur dan taat asas laporan dana kampanye.
"Persoalan mendasar justru pada kesadaran peserta pemilu, mulai khususnya parpol untuk jujur dan taat asas terkait laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye mereka," ujar Lucius kepada Kompas.com, Jumat (3/5/2019).
Kejujuran itu, lanjutnya, dipertanyakan di awal hingga akhir pelaksanaan kampanye. Apakah dana yang dilaporkan diragukan ataukah hanya untuk kepentingan administratif saja.
Ia menuturkan, soal benar atah tidaknya jumlah dana yang dilaporkan, sepertinya bukan persoalan bagi penyelenggara. Pasalnya, bagi penyelenggara, yang paling penting adalah ada atau tidaknya laporan dan disampaikan tepat waktu atau tidak.
"Penyelenggara fokus pada urusan administratif soal ada atau tidaknya laporan dan apakah dilaporkan tepat waktu atau tidak. Walau menggunakan akuntan publik, tapi itu pun tak bermakna menjawab keraguan publik akan transparansi dan akuntabilitas parpol," ungkapnya kemudian.
Jadi, seperti diungkapkan Lucius, nampaknya persoalan mendasar terkait kejujuran laporan dana kampanye akan sulit diwujudkan lantaran pelaporan masih sekadar urusan administratif saja.
"Ketika cara pandangnya terbatas pada urusan administratif dan formalitas, tim audit pun tak merasa diwajibkan melakukan audit investigasi laporan dana kampanye," ungkapnya kemudian.
Menurutnya, bagaimanapun juga, parpol memiliki kepentingan untuk menyembunyikan sumbangan yang akan memancing kecurigaan atau sumbangan yang menyalah aturan.
"Peserta pemilu berkepentingan agar laporan mereka tak dicurigai. Karenanya, yang masuk dalam laporan dana kampanye yang wajar-wajar saja," imbuhnya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/05/03/14234591/kejujuran-jadi-persoalan-mendasar-laporan-dana-kampanye