"Kami juga merekomendasikan pemungutan suara lanjutan untuk yang di Sydney. Ini juga sedang ditindaklanjuti sore ini oleh teman-teman PPLN dan Panwas LN di Sydney," ujar Afifuddin di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).
Afifuddin mengatakan, pemungutan suara di Sydney kala itu mengalami kendala lantaran terikat dengan jam sewa gedung untuk menampung suara masyarakat. Akibatnya, masyarakat yang telah mengantre tak bisa memilih.
Untuk itu, lanjutnya, kini penyelenggara pemilu kembali memberikan kesempatan kepada masyarakat di Sydney yang belum menyalurkan suaranya.
"Jadi, orang-orang yang sudah mengantre kita kasih kesempatan untuk memilih lagi nanti di hari yang ditentukan pada koordinsi PPLN dengan Pengawas LN," ungkapnya kemudian.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara susulan di Sydney, Australia.
"Memerintahkan PPLN Sydney melalui KPU RI untuk melakukan pemungutan suara susulan di TPS," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2109).
Menurut Fritz, pihaknya telah mendapatkan keterangan dari PPLN dan Panitia Pengawas Luar Negeri (Panwas LN) Sydney mengenai pelaksanaan pemungutan suara di TPS yang berlangsung Sabtu (13/4/2019).
Didapati fakta bahwa PPLN Sydney telah menutup TPS pukul 18.00. Padahal, masih ada pemilih dalam antrean yang belum mencoblos. Tindakan ini menyebabkan pemilih tak bisa gunakan hak pilihnya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/29/18254351/bawaslu-ppln-dan-pengawas-ln-koordinasi-tentukan-pemungutan-suara-lanjutan