Salin Artikel

Usulan KPU soal Santunan Petugas KPPS Disetujui Kemenkeu, Nominal Belum Ditentukan

Namun demikian, belum ada kepastian mengenai besaran anggaran santunan yang disetujui oleh Kemenkeu.

"Kemarin kita sudah rapat (dengan Kemenkeu). Sampai dengan hari ini, prinsipnya (usulan santunan) sudah disetujui," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019).

"Tinggal Kementrian Keuangan akan menetapkan besarannya berdasarkan usulan kita, cuma saya belum update apakah usulan kita disetujui seratus persen atau tidak," sambungnya.

KPU mengusulkan, besaran santunan untuk keluarga korban meninggal dunia kisaran Rp 30-36 juta.

Untuk KPPS yang mengalami kecelakaan sehingga menyebabkan kecacatan, dialokasikan Rp 30 juta. Sementara untuk korban luka, besaran santunan yang diusulkan ialah Rp 16 juta.

Menyambung pernyataan Arief Budiman, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Arif Rahman Hakim berharap besaran anggaran dapat dikeluarkan Kemenkeu dalam waktu cepat.

Sehingga, dalam sepuluh hari ke depan, sudah ada regulasi atau petunjuk teknis (juknis) tentang persyaratan pemberian santunan.

Arif Rahman memastikan, persyaratan pemberian santunan akan dibuat semudah mungkin.

"(Syarat pemberian santunan) ada verifikasi di tingkat atasannya, kemudian nanti mereka diminta membuat semacam surat penyataan tanggung jawabnya, jadi kalau ada kesalahan memang bertanggung jawab," ujarnya.

KPU mencatat, hingga Selasa (23/4/2019) pukul 16.30 WIB, jumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia bertambah menjadi 119 orang. Selain itu, 548 orang dilaporkan sakit.

https://nasional.kompas.com/read/2019/04/24/16572181/usulan-kpu-soal-santunan-petugas-kpps-disetujui-kemenkeu-nominal-belum

Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke