Idrus meminta waktu untuk berpikir selama 7 hari.
"Kami akan memanfaatkan waktu yang diberikan undang-undang kepada saya dan pada saatnya nanti saya akan menyatakan sikap. Jadi semua tetap dalam koridor hukum, aturan yang ada," ujar Idrus kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Hal serupa dikatakan pengacara Idrus, Syamsul Huda. Menurut dia, tim kuasa hukum dan terdakwa akan berdiskusi lebih lanjut untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan gugatan banding atau tidak.
Idrus divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Menurut hakim, Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Dalam kasus ini, Idrus terbukti menerima suap bersama-sama Wakil Ketua Komisi VII DPR saat itu, Eni Maulani Saragih. Eni adalah anggota Fraksi Partai Golkar.
Uang tersebut diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek tersebut rencananya dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources, dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/23/12445231/divonis-3-tahun-penjara-idrus-marham-belum-putuskan-banding