Konsulat Jenderal RI di Penang, Malaysia, akan terus memantau penyelidikan Jaksa Agung Malaysia terhadap putusan hakim atas majikan Adelina, S Ambika.
"Kemenlu dan KJRI Penang akan terus mengawal proses hukum kasus ini guna memastikan Adelina mendapatkan keadilan," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (22/4/2019).
Pemerintah Indonesia sangat terkejut dengan keputusan bebas murni terhadap majikan Adelina Lisao yang diputuskan Pengadilan Tinggi Pulau Penang pada 18 April 2019 lalu.
Padahal, saksi dan bukti yang ada sangat kuat dan meyakini dugaan perbuatan majikan Adelina. Namun, hingga ada putusan hakim, sejumlah saksi kunci belum dihadirkan untuk didengarkan keterangannya.
Menurut Iqbal, sambil menunggu hasil penyelidikan Jaksa Agung Malaysia, KJRI Penang telah menunjuk pengacara untuk melalukan pemantauan persidangan berikutnya.
"Indonesia menghormati sepenuhnya hukum Malaysia dan berharap proses penyelidikan terhadap putusan hakim itu dapat membuahkan hasil," kata Iqbal.
Sejak kasus ini terungkap pada Februari 2018, KJRI Penang telah melakukan berbagai upaya. Selain mengupayakan hak gaji dan kompensasi, KJRI juga telah memfasilitasi pemulangan jenazah almarhumah hingga ke kampung halamannya.
Adelina meninggal pada Februari 2018 di rumah sakit, setelah sehari sebelumnya, dia ditemukan di luar rumah majikannya tidur bersama anjing berjenis Rottweiler.
Tetangga rumah tersebut mengklaim perempuan asal NTT itu tidur dengan seekor anjing di beranda rumah selama sebulan terakhir sebelum ditemukan.
Menurut keterangan dokter, Adelina menderita memar di kepala dan wajah. Dia juga menderita kegagalan multiorgan sekunder akibat anemia.
Artinya, organ tubuhnya gagal bekerja karena kekurangan darah di tubuhnya. Adelina meninggal di rumah sakit pada Minggu (11/2/2018).
S Ambika yang merupakan majikan Adelina ditangkap tak lama setelah Adelina diselamatkan, dan didakwa dengan pasal pembunuhan yang jika terbukti bersalah, bakal diganjar hukuman mati.
Namun seperti diberitakan media lokal via AFP Senin (22/4/2019), Pengadilan Tinggi Penang mencabut dakwaan pembunuhan terhadap Ambika.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/22/20131091/pemerintah-kawal-penyidikan-jaksa-agung-malaysia-untuk-keadilan-adelina