"Pak menteri dan Kapolri juga menyampaikan untuk pasangan calon atau timses masing-masing tidak memobilisasi massa, apalagi melaksanakan kegiatan konvoi kemenangan," ujar Dedi di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2019).
Dedi menegaskan, Polri tidak akan memberikan rekomendasi terhadap masyarakat yang meminta izin dalam rangka memobilisasi massa untuk merayakan kemenangan secara awal karena hasil hitung cepat.
Masyarakat, lanjutnya, diminta untuk bersabar menunggu proses penghitungan suara secara final dan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"KPU itu lembaga resmi yang memiliki kompetensi mengumumkan hasil pemilu secara nasional. Kita imbau masyarakat tidak konvoi karena sangat rawan akan provokasi dan konflik," ungkapnya kemudian.
Apabila ada unsur pidana dalam mobilisasi massa, seperti diungkapkan Dedi, kepolisian tidak segan untuk melakukan penindakan tegas.
Adapun Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan aturan di Undang-undang Pemilu bahwa hasil quick count baru bisa dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di zona Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) berakhir.
Pemilihan di wilayah Indonesia bagian barat sendiri baru berakhir pukul 13.00 WIB. Artinya, quick count baru bisa dipublikasikan pukul 15.00 WIB.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/16/16521191/polri-minta-kedua-timses-tak-mobilisasi-massa-setelah-selesai-quick-count