"Sesudah Reformasi kita sudah mendirikan Mahkamah Konstitusi, itulah tempat beradab menyelesaikan perselisihan mengenail hasil pemilihan umum," kata Jimly kepada Kompas.com, Selasa (16/4/2019).
Menurut Jimly, upaya ke MK lebih bermartabat dibanding harus turun ke jalan untuk mengekspresikan kekecewaan atau amarah. Lewat MK, peserta Pemilu dan publik juga dilatih menjalani kehidupan bernegara secara terhormat.
"Kita pindahkan kemarahan kekecewaan kita salurkan ke forum yang sifatnya konstitusional. Jadi jangan lagi kita menyelesaikan segala sesuatu di jalanan. Kalau misalkan ada demo untuk ekspresi, pendapat bebas sih boleh aja, tapi tidak usah berlebihan dan tidak boleh melanggar hukum," tegas Jimly.
Oleh karena itu, ia juga mengimbau kepada capres-cawapres, elite politik hingga tokoh masyarakat untuk mengajak publik menghormati MK.
Apabila MK sudah memutus hasil sengketa, semua pihak wajib menghormatinya.
"Tentu sesudah segala upaya hukum yang disediakan secara konstitusional itu selesai dilewati, begitu nanti sudah diputus MK, tok, ya sudah, semua harus terima," sambungnya.
Jimly mengingatkan, pihak yang dinyatakan menang harus merangkul pihak yang kalah. Sementara pihak yang kalah harus menerima dan menghormati keputusan yang ditetapkan.
Hal itu nantinya menjadi contoh utama bagi semua pihak untuk menekan tensi politik.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/16/11340651/jimly-hormati-mk-sebagai-lembaga-penanganan-sengketa-pemilu