Salin Artikel

Jimly: Hormati MK sebagai Lembaga Penanganan Sengketa Pemilu

"Sesudah Reformasi kita sudah mendirikan Mahkamah Konstitusi, itulah tempat beradab menyelesaikan perselisihan mengenail hasil pemilihan umum," kata Jimly kepada Kompas.com, Selasa (16/4/2019).

Menurut Jimly, upaya ke MK lebih bermartabat dibanding harus turun ke jalan untuk mengekspresikan kekecewaan atau amarah. Lewat MK, peserta Pemilu dan publik juga dilatih menjalani kehidupan bernegara secara terhormat.

"Kita pindahkan kemarahan kekecewaan kita salurkan ke forum yang sifatnya konstitusional. Jadi jangan lagi kita menyelesaikan segala sesuatu di jalanan. Kalau misalkan ada demo untuk ekspresi, pendapat bebas sih boleh aja, tapi tidak usah berlebihan dan tidak boleh melanggar hukum," tegas Jimly.

Oleh karena itu, ia juga mengimbau kepada capres-cawapres, elite politik hingga tokoh masyarakat untuk mengajak publik menghormati MK.

Apabila MK sudah memutus hasil sengketa, semua pihak wajib menghormatinya.

"Tentu sesudah segala upaya hukum yang disediakan secara konstitusional itu selesai dilewati, begitu nanti sudah diputus MK, tok, ya sudah, semua harus terima," sambungnya.

Jimly mengingatkan, pihak yang dinyatakan menang harus merangkul pihak yang kalah. Sementara pihak yang kalah harus menerima dan menghormati keputusan yang ditetapkan.

Hal itu nantinya menjadi contoh utama bagi semua pihak untuk menekan tensi politik.

https://nasional.kompas.com/read/2019/04/16/11340651/jimly-hormati-mk-sebagai-lembaga-penanganan-sengketa-pemilu

Terkini Lainnya

KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

Nasional
Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Nasional
Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Nasional
Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Nasional
Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Nasional
Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Nasional
Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Nasional
Gerindra: Memang Anies Sudah 'Fix' Maju di Jakarta? Enggak Juga

Gerindra: Memang Anies Sudah "Fix" Maju di Jakarta? Enggak Juga

Nasional
Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Nasional
Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Nasional
Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan 'Vina Cirebon'

Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan "Vina Cirebon"

Nasional
Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

Nasional
Terdampak Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Minta Warga yang ke Luar Negeri Datangi Bandara Lebih Awal

Terdampak Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Minta Warga yang ke Luar Negeri Datangi Bandara Lebih Awal

Nasional
Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo

Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo

Nasional
Dihukum 6 Tahun Bui, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Pertimbangkan Kasasi

Dihukum 6 Tahun Bui, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Pertimbangkan Kasasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke