Pengungkapan kasus tersebut diharapkan agar peretasan akun Ferdinand tidak menjadi polemik menjelang pesta demokrasi.
"Saya menantang Polri dengan kemampuan infrastruktur dan anggaran yang besar, mereka bisa mengungkap kasus peretasan ini. Yuk, Polri bisa ungkap kasus ini sebelum 17 April," ujar anggota direktorat advokasi dan hukum BPN, Indra, dalam diskusi dengan tema "Musim Retas Jelang Pemilu" di D'consulate Resto & Lounge, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (6/4/2019).
Ia mengatakan, jika Polri bisa mengungkap kasus peretasan yang dialami Ferdinand, maka tidak akan ada prasangka buruk masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Sebab, dari kasus peretasan dan hoaks sebelumnya, lanjut Indra, kepolisian mampu menangkap pelaku dalam beberapa hari.
Menurutnya, ada pihak yang mendapatkan keuntungan dari kasus peretasan ini. Namun demikian, Indra enggan menuduh siapa pun yang terlibat. Intinya, ia meminta hukum harus ditegakkan.
"Hukum harus ditegakkan. Proses hukum memang panjang, tapi setidaknya penyidik bisa mendapatkan pelaku awal. Itu tidak butuh sebulan, toh dalam kasus sebelumnya, dalam hitungan hari polisi bisa mengungkap," papar Indra.
Peretasan menjelang pemilu, lanjutnya, bukan hanya merugikan Ferdinand sebagai seorang warga negara, melainkan juga demokrasi Indonesia.
Sebelumnya, Ferdinand melaporkan peretasan akun Twitter yang dialaminya ke Bareskrim Polri, Selasa (2/4/2019).
Selain peretasan, Ferdinand juga melaporkan peredaran foto berbau pornografi terkait dirinya.
"Saya melaporkan ke Bareskrim yang pertama adalah pelanggaran terhadap UU ITE, Pasal 30, mengakses akun Twitter dan akun Gmail saya secara ilegal," kata Ferdinand saat dihubungi oleh Kompas.com, Selasa (2/4/2019).
"Yang kedua adalah peredaran foto-foto yang dirangkai menjadi sebuah video pendek yang berbau pornografi bahwa itu upaya menghancurkan nama baik saya," sambung dia.
Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/0342/IV/2019/BARESKRIM.
Pasal yang digunakan yaitu Pasal 30 jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE.
Kemudian, ia juga melaporkan dengan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/06/13031321/bpn-minta-polisi-ungkap-kasus-peretasan-akun-ferdinand-sebelum-pemilu-2019