Salin Artikel

BPN Minta Polisi Ungkap Kasus Peretasan Akun Ferdinand sebelum Pemilu 2019

Pengungkapan kasus tersebut diharapkan agar peretasan akun Ferdinand tidak menjadi polemik menjelang pesta demokrasi.

"Saya menantang Polri dengan kemampuan infrastruktur dan anggaran yang besar, mereka bisa mengungkap kasus peretasan ini. Yuk, Polri bisa ungkap kasus ini sebelum 17 April," ujar anggota direktorat advokasi dan hukum BPN, Indra, dalam diskusi dengan tema "Musim Retas Jelang Pemilu" di D'consulate Resto & Lounge, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (6/4/2019).

Ia mengatakan, jika Polri bisa mengungkap kasus peretasan yang dialami Ferdinand, maka tidak akan ada prasangka buruk masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Sebab, dari kasus peretasan dan hoaks sebelumnya, lanjut Indra, kepolisian mampu menangkap pelaku dalam beberapa hari.

Menurutnya, ada pihak yang mendapatkan keuntungan dari kasus peretasan ini. Namun demikian, Indra enggan menuduh siapa pun yang terlibat. Intinya, ia meminta hukum harus ditegakkan.

"Hukum harus ditegakkan. Proses hukum memang panjang, tapi setidaknya penyidik bisa mendapatkan pelaku awal. Itu tidak butuh sebulan, toh dalam kasus sebelumnya, dalam hitungan hari polisi bisa mengungkap," papar Indra.

Peretasan menjelang pemilu, lanjutnya, bukan hanya merugikan Ferdinand sebagai seorang warga negara, melainkan juga demokrasi Indonesia.

Sebelumnya, Ferdinand melaporkan peretasan akun Twitter yang dialaminya ke Bareskrim Polri, Selasa (2/4/2019).

Selain peretasan, Ferdinand juga melaporkan peredaran foto berbau pornografi terkait dirinya.

"Saya melaporkan ke Bareskrim yang pertama adalah pelanggaran terhadap UU ITE, Pasal 30, mengakses akun Twitter dan akun Gmail saya secara ilegal," kata Ferdinand saat dihubungi oleh Kompas.com, Selasa (2/4/2019).

"Yang kedua adalah peredaran foto-foto yang dirangkai menjadi sebuah video pendek yang berbau pornografi bahwa itu upaya menghancurkan nama baik saya," sambung dia.

Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/0342/IV/2019/BARESKRIM.

Pasal yang digunakan yaitu Pasal 30 jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE.

Kemudian, ia juga melaporkan dengan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

https://nasional.kompas.com/read/2019/04/06/13031321/bpn-minta-polisi-ungkap-kasus-peretasan-akun-ferdinand-sebelum-pemilu-2019

Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke