Sudarmo merupakan calon anggota DPRD Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, dari PSI dengan nomor urut 5, untuk daerah pemilihan Ngabang dan Jelimpo.
"Saat PSI mengetahui bahwa ada kasus hukum penggelapan dana, dengan cepat, PSI mengambil tindakan, yaitu melakukan pemecatan, tanpa harus menunggu pengunduran diri dari caleg bersangkutan dan menunggu putusan pengadilan," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP PSI Satia Chandra Wiguna melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (4/4/2019).
Menurut Satia, pihaknya tidak menemukan kasus hukum yang menyandung Sudarmo saat proses rekrutmen.
Selain itu, PSI juga tidak menerima aduan masyarakat terkait Sudarmo setelah menyetorkan namanya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Setelah kasus tersebut terungkap, PSI akan menyurati KPU daerah setempat terkait pencoretan Sudarmo.
"PSI akan menyurati KPUD Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, agar caleg atas nama Sudarmo, Caleg DPRD Landak Dapil 1 Nomor Urut 5, untuk dicoret dari DCT dan kertas suara," ujarnya.
Satia mengajak publik untuk mengawasi para kader dan pengurus PSI lainnya di berbagai tingkatan.
Sebelumnya, Sudarmo diduga menggelapkan uang saat menjabat sebagai Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Gagas Batuah di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
Dia disinyalir menikmati hasil penjualan Tandan Buah Sawit (TBS) milik anggota pada periode bulan Juni, Juli dan Agustus 2018.
Kapolsek Ngabang Kompol Ida Bagus Gede Sinung mengatakan, dugaan penggelapan itu bermula saat Sudarmo mengambil cek hasil penjualan sawit ke salah satu perusahaan.
Cek tersebut lalu langsung dicairkan ke Bank Mandiri bersama bendaharanya.
"Masalah ini sudah dimediasi sebanyak dua kali, namun dilihat tidak ada itikad baik," kata Ida Bagus, Rabu (3/4/2019).
Saat ini, Sudarmo ditahan di Mapolsek Ngabang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
https://nasional.kompas.com/read/2019/04/04/10094331/psi-pecat-kadernya-yang-gelapkan-uang-koperasi-di-kalbar