Salin Artikel

Menteri PAN-RB Minta ASN yang Tak Netral Segera Diberi Sanksi

Ia mengatakan, Kementerian PAN-RB telah menyusun regulasi terkait ketidaknetralan ASN.

Sementara, implementasi pemberian sanksi menjadi wilayah masing-masing instansi. Ia mendorong agar ASN yang tak netral segera diberikan sanksi seba sudah ada datanya di Komisi ASN (KASN).

"Oleh karenanya, kepada para pimpinannya yang sudah terindikasi itu, yang sudah didata oleh KASN, silakan diberikan langkah-langkah punishment kepada yang bersangkutan. Kan sudah ada datanya. Sudah ada aturannya," ujar Syafruddin saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (28/3/2019).

"Punishment-nya itu masing-masing. Pemimpinnya, menterinya, sekjennya, gubernurnya, kepala daerahnya, bupatinya, silakan. Laksanakan itu," lanjut dia.

Ia menyebutkan, aturan yang disusun kementeriannya sudah sesuai dengan arahan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Syafruddin menilai, selama ini sanksi yang diberikan kepada ASN yang tak netral sudah tegas.

Oleh karena itu, ia mengingatkan seluruh ASN untuk menjaga netralitasnya sepanjang pelaksanaan Pemilu 2019.

"Saya rasa tegas sih. Saya rasa tegas. ASN harus netral di dalam pemilu. Sudah ada aturannya. Kalau etika kelembagaan, sampai menjurus kepada aturan-aturan yang diatur oleh Bawaslu," lanjut dia.

https://nasional.kompas.com/read/2019/03/28/18033571/menteri-pan-rb-minta-asn-yang-tak-netral-segera-diberi-sanksi

Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke