Salin Artikel

Putusan Bawaslu: Menteri Desa Langgar Administrasi Pemilu karena Tak Cuti Kampanye

Keputusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim melalui sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi yang digelar Bawaslu, Selasa (26/3/2019).

"Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu," kata Ketua Bawaslu Abhan saat membacakan keputusan persidangan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat.

Eko dinyatakan bersalah lantaran tidak melakukan cuti saat menghadiri kampanye deklarasi Forum Satu Nusantara untuk Jokowi-Ma'ruf di Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (22/2/2019).

Padahal, menurut Pasal 62 ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye, secara teknis, menteri harus cuti jika melakukan kampanye. Surat cuti diberikan oleh Presiden.

Dari pemeriksaan alat bukti yang dilakukan oleh Bawaslu, tidak terdapat bukti yang menunjukan Eko memiliki izin cuti kampanye.

Eko memang menyampaikan surat izin cuti kepada Presiden RI, tertanggal 21 Febuari 2019. Namun, surat perizinan tidak pernah terbit hingga yang bersangkutan ikut kampanye.

"Karena terlapor (Eko) tidak memiliki izin cuti dan mengikuti kegiatan deklarasi Jokowi-Ma'ruf, maka menurut majelis pemeriksa, terlapor telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu, yaitu tata cata atau mekanisme pelaksanaan pemilu," ujar Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat persidangan.

Eko dinyatakan melanggar Pasal 281 ayat 1 hurud b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebagai sanksi, Eko diminta untuk tak mengulangi perbuatannya. Sebagai menteri, yang bersangkutan harus mendapat izin cuti jika hendak melakukan kampanye.

"Mengingatkan kepada terlapor sebagai bagian dari pelaksana kampanye tingkat nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, agar tidak mengulangi perbuatan yang terlibat dalam kegiatan kampanye tanpa keputusan cuti dari atasan," kata Ketua Bawaslu Abhan.

Menanggapi keputusan itu, Kuasa Hukum Eko, Farid Abdurrahman, mengatakan, pikir-pikir dan akan mengkaji kembali putusan Majelis Hakim.

Ia mengatakan, acara deklarasi yang dihadiri Eko kala itu mendadak. Eko hadir di kampanye tersebut, karena sebelumnya menghadiri sosialiasi program Kemendes PDTT.

"Karena memang acaranya mendadak dan memang beliau tidak untuk hadir di acara deklarasi itu, tidak. Karena kita ada acara lain yang teragendakan lama, (yaitu) acara memang sosialisasi dengan pendamping desa," kata Farid.

https://nasional.kompas.com/read/2019/03/26/16100511/putusan-bawaslu-menteri-desa-langgar-administrasi-pemilu-karena-tak-cuti

Terkini Lainnya

Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke