Salin Artikel

Pulau Dua Barat Dijual di Situs Jual-Beli "Online", Ini Kata Kementerian ATR/BPN

KOMPAS.com – Sebuah pulau di Kawasan Kepulauan Seribu, Jakarta, Pulau Dua Barat, dijual di lapak jual beli online 99.co. Pulau itu ditawarkan dengan harga Rp 234.040.000.000 oleh pemasang iklan atas nama Ellya Puspawati Widjaja sejak 28 Februari 2019.

Berdasarkan keterangan yang tertulis di iklan tersebut, pembayaran bisa diangsur dengan besaran cicilan Rp 2,03 miliar per bulan, dan harga masih bisa negosiasi.

"Dijual: Kavling di Pulau Dua Barat, area Kepulauan Seribu, dijual 1 pulau full, jual cepat, harga masih bisa nego, harga yang tertera adalah harga per meter, (Ky-j/1494),"  tulis keterangan dalam iklan.

Namun, saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (19/3/2019), Ellya mengaku tidak lagi memasarkan pulau itu. Saat ini iklan tersebut juga dinyatakan sudah tidak aktif.

Secara administratif, Pulau Dua Barat masuk dalam wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan direktori pulau Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pulau Dua Barat terletak di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dengan letak geografis 050 24' 50” LS dan 1060 28' 20” BT, bersebelahan dengan Pulau Dua Timur.

Kepala Humas Kementerian Aparatur Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Negara (BPN), Harison Mocodompis menjelaskan, jual beli pulau tidak mungkin untuk dilakukan.

"Dalam prakteknya itu tidak bisa dilakukan jual beli pulau," kata Harison lewat sambungan telepon, Selasa siang (19/3/2019).

Hal itu dikarenakan peraturan perundangan yang tidak memungkinkan seseorang atau pihak memiliki sebuah lahan pulau secara utuh, harus beberapa pihak.

Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 17 Tahun 2016, sebuah pulau kecil dengan luas maksimal 2.000 kilometer persegi hanya bisa diberikan Hak Atas Tanah sebesar 70 persennya.

Kemudian, 30 persen lainnya harus disisakan untuk dimanfaatkan sebagai kawasan lindung, area publik, atau kepentingan masyarakat. 

"Kalau untuk 1 pulau, peraturan tidak memungkinkan untuk melakukan itu, karena kepemilikan satu orang untuk pulau itu kan tidak bisa, apalagi melakukan penjualan satu pulau," kata Harison.

"Mungkin ada cottage atau apa dia punya, ya bisa saja. Kan di pulau itu ada beberapa, nah dia pengin lepas, pengin jual, atau pengin beralih," ucap dia.

Menurut Harison, sebuah pulau memiliki peruntukan yang berbeda-beda dan harus dipenuhi. Misalnya, sebagai area publik, hutan lindung, dan sebagainya.

Menanggapi iklan penjualan Pulau Dua Barat tersebut, Harison menyebut harus ada sertifikat hak milik yang ditunjukkan secara gamblang.

"Kalau orang jualan lahan, dia kan harus menyebutkan Sertifikat Hak Milik nomor berapa, supaya bisa di-track keabsahannya. Atau sertifikat hak guna bangunan nomor berapa, jadi orang belinya jelas dong," kata Harison.

Untuk pulau-pulau yang ada di kawasan Kepulauan Seribu, kebanyakan lahan dimiliki sebagai Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU).

Kecuali masyarakat yang sudah menetap lama (masyarakat hukum adat) di daerah tersebut dan memiliki Hak Atas Tanah di pulau tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2019/03/19/15531481/pulau-dua-barat-dijual-di-situs-jual-beli-online-ini-kata-kementerian-atrbpn

Terkini Lainnya

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke