"Ya kan ini kan Pilpres 5 tahun sekali, ya emangnya mendekati Pilpres tidak boleh ada keputusan. Enggak kan? Harusnya pemerintah tetap jalan. Bahwa waktunya mendekat ya baru proses selesai. Jadi seperti itu," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (12/3/2019).
Kalla menambahkan PP tersebut baru ditandatangani sekarang lantaran membutuhkan proses yang panjang untuk mensinkronkannya dengan peraturan lainnya.
Ia pun memastikan penyetaraan gaji perangkat desa melalui PP tersebut tidak akan mengurangi program pembangunan desa meskipun anggarannya menggunakan dana desa. Sebab, kata Kalla, dana desa bertambah setiap tahunnya.
Ia juga menilai penyetaraan gaji tersebut akan mengurangi korupsi dana desa yang belakangan kerap terjadi.
"Kita harapkan itu (korupsi dana desa berkurang). Setidak-tidaknya pegawai itu bekerja fokuslah," ujar Kalla lagi.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Dengan aturan baru ini, gaji perangkat desa setara dengan gaji pokok PNS golongan IIA.
Mengutip setkab.go.id, PP ini ditandatangani Jokowi pada Kamis (28/2/2019).
Dalam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut:
1. Penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
2. Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, dengan ketentuan:
a. Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a;
b. Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp 2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a; dan
c. Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a.
“Dalam hal ADD (Anggaran Dana Desa) tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain dana desa,” demikian bunyi Pasal 81 Ayat (3) PP ini.
Menurut Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan sejak peraturan pemerintah ini mulai berlaku.
Dalam hal desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, pembayaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan terhitung mulai Januari 2020.
PP diteken dengan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap.
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/12/18341851/wapres-kalla-memangnya-mendekati-pilpres-tak-boleh-ada-kebijakan