Salin Artikel

DPR Diingatkan Tuntaskan 4 RUU dan Tidak Buat Target yang Tidak Realistis

Namun demikian, DPR juga diingatkan untuk tidak lagi membuat target RUU yang tidak realistis.

Adapun keempat RUU tersebut adalah RUU tentang Perkoperasian, RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dan RUU tentang Ekonomi Kreatif.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengungkapkan, DPR semestinya tidak sulit mengesahkan empat RUU tersebut karena pembahasanya sudah dimulai pada tahun 2015.

"Empat RUU itu sudah dibahas sejak tahun 2015, jadi semestinya tidak sulit bagi DPR dalam merampungkanya dalam satu hari saja. Tapi, kelihatannya ada yang belum selesai dalam proses pembahasanya, misalnya tentang larangan minuman beralkohol," ujar Lucius saat ditemui dalam sebuah diskusi di daerah Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2019).

Namun demikian, lanjutnya, lamanya proses pembahasan empat RUU tersebut yaitu karena DPR kerap gamang dalam hasil putusan yang telah mereka buat sendiri.

"Mereka gamang sendiri dengan apa yang mereka sudah hasilkan, jadi bingung sendiri untuk memutuskanya. Ini bukti juga kalau DPR membuat RUU tanpa adanya studi," ungkapnya kemudian.

Ia menambahkan, di sisi lain, sebenarnya DPR bisa mengesahkan lebih dari empat RUU. Namun, banyaknya rencana RUU yang ditargetkan DPR, justru membuat mereka tidak fokus mana saja RUU yang harus diselesaikan.

Pembahasan RUU, seperti diungkapkan Lucius, memiliki banyak faktor yang membuat RUU tersebut perlu dikaji secara komprehensif. Misalnya mengenai sinkronisasi masing-masing RUU yang memiliki hubungan atau mempengaruhi satu sama lain.

"Kan harus dikaji juga apakah pengaturan RUU ini tidak bertentangan dengan RUU lainnya. Jadi saya kira target RUU tidak perlu yang bombastis dan membuat DPR justru tidak fokus," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengaku optimistis DPR dapat mengesahkan empat rancangan undang-undang pada masa persidangan IV atau sebelum Pemilu 2019. Masa persidangan IV dimulai pada 4 Maret 2019 dan berakhir pada 11 April 2019.

”Minimal dalam masa persidangan ini 4 RUU yang bisa kita sahkan," ujar Supratman dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2019).

Adapun dalam Rapat Paripurna pembukaan masa persidangan IV, Senin (4/3/2019), Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan saat ini ada 34 RUU yang masih dalam tahap pembahasan pada Pembicaraan Tingkat I antara DPR dan Pemerintah.

RUU tersebut berasal dari usulan DPR, Pemerintah, maupun yang datang dari DPD.

https://nasional.kompas.com/read/2019/03/08/18054111/dpr-diingatkan-tuntaskan-4-ruu-dan-tidak-buat-target-yang-tidak-realistis

Terkini Lainnya

Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Nasional
Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Nasional
Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Nasional
KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke