Dalam kesempatan tersebut, ia merasa dirinya bukan pelaku kriminal.
"Proses tadi saya dinyatakan bukan kriminal. Cukup, i'm not criminal," ujar Andi saat hendak memasuki ruangan.
Andi mendatangi BNN sekitar pukul 15.00 WIB. Ia didampingi Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Rachland Nashidik dan pengacaranya Dedi Yahya.
Saat ditanya kesiapannya direhabilitasi, Andi menyatakan siap.
"Alhamdulilah siap," ujar mantan staf ahli presiden era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono itu.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal M Iqbal mengatakan, kasus Andi Arief tidak dilanjutkan ke penyelidikan karena tidak ditemukan barang bukti meskipun dirinya positif menggunakan narkotika.
"Saudara AA dikategorikan sebagai pengguna narkotika. Terhadap kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap penyelidikan karena pada dirinya tidak ada barang bukti, tidak terjaring pengedar, terus selama ini enggak pernah pakai (narkotika)," ujar Iqbal.
Karena tidak ada bukti narkotika, Iqbal menjelaskan, dalam surat edaran nomor 01/II/2018/Bareskrim tentang Petunjuk Rehabilitasi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika poin 2 huruf B, maka tersangka tidak dilanjutkan ke proses penyidikan, namun dilakukan interograsi untuk mengetahui sumber diperolehnya narkotika.
"Maka saudara AA tidak ditahan karena perkaranya tidak dilanjutkan ke proses penyidikan," ungkapnya kemudian.
Selanjutnya, lanjut Iqbal, Andi memasuki masa rehabilitasi di BNN dengan diawali masa observasi.
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/06/16591481/andi-arief-cukup-im-not-criminal