Salin Artikel

Putusan Bawaslu Jateng soal Vonis Ganjar Dinilai Sudah Tepat

Ia membantah argumen Ganjar yang menyebut Bawaslu Jateng kebablasan memvonis yang bersangkutan melanggar Undang-Undang Pemerintah Daerah.

"Ada dasarnya teman (Bawaslu) Jateng memutuskan demikian," kata Bagja saat dihubungi, Senin (25/2/2019).

Menurut Bagja, dasar Bawaslu Jateng menjatuhi putusan pada Ganjar mengacu pada Pasal 455 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur tentang proses penanganan laporan pelanggaran pemilu. 

"Sesuai pasal 455, ayat 1 huruf c," ujarnya.

Berikut bunyi aturan yang dimaksud:

(1) Temuan dan laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 ayat (7) dan ayat (8) yang merupakan:

a. pelanggaran Kode Etik KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada DKPP;

b. pelanggaran administratif Pemilu diproses oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan

c. pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yang bukan pelanggaran Pemilu, bukan sengketa Pemilu, dan bukan tindak pidana Pemilu:

1. diproses oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan/atau

2. diteruskan kepada instansi atau pihak yang berwenang.


(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu diatur dengan Peraturan Bawaslu.


Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menganggap keputusan Bawaslu Jateng yang memvonisnya melanggar netralitas dalam UU Pemerintah Daerah kebablasan.

Ganjar menilai Bawaslu tidak punya wewenang untuk memutus pelanggaran etika sesuai undang-undang Pemerintahan Daerah. Bawaslu cukup menangani apakah deklarasimendukung Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang digelar di Solo melanggar ketentuan UU Pemilu atau tidak.

"Kalau saya melanggar etika, siapa yang berhak menentukan saya itu melanggar? apakah Bawaslu? wong itu bukan kewenangannya," kata Ganjar kepada wartawan seusai menerima kunjungan Duta Besar Indonesia untuk Rusia di Rumah Dinas Puri Gedeh, Semarang, Minggu (24/2/2019) malam.

Dalam deklarasi pemenangan pasangan calon Presiden dan calon wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang dilakukan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah di Solo pada Januari 2019 lalu, Bawaslu menyatakan kegiatan itu tidak melanggar ketentuan kampanye.

Namun, Bawaslu Jawa Tengah memberi catatan bahwa deklarasi itu tetap melanggar aturan.

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Rofiuddin, menyatakan, aturan yang dilanggar bukan aturan kampanye, melainkan netralitas sebagai kepala daerah sebagaimana Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

https://nasional.kompas.com/read/2019/02/25/17232511/putusan-bawaslu-jateng-soal-vonis-ganjar-dinilai-sudah-tepat

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke