"Seharusnya saya dinyatakan tak bersalah dan diputus bebas murni. Saya percaya majelis akan memutus seperti itu, karena itu dari Tuhan," ujar Eddy dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (22/2/2019).
Dalam persidangan, Eddy mengatakan, fakta persidangan tidak ada yang membuktikan dirinya bersalah. Eddy berharap hal itu dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Selain itu, Eddy mengeluh dengan mengatakan dirinya menderita sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Eddy berharap dapat dibebaskan dari tahanan dan kembali tinggal bersama keluarga.
"Yang jelas hampir tiga tahun ini sangat berat untuk saya, saya stres. Tapi saya percaya saya tidak melakukan kesalahan apapun di mata hukum," kata Eddy.
Dalam kasus ini, Eddy Sindoro didakwa memberikan suap sebesar Rp 150 juta dan 50.000 dollar Amerika Serikat kepada panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Edy menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP).
Suap juga sebagai pelicin agar Edy menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
https://nasional.kompas.com/read/2019/02/22/20541481/eddy-sindoro-minta-vonis-bebas-kepada-hakim