Menurut Eddy, masyarakat pemilih saat ini sudah cerdas dalam memilih caleg sesuai dengan rekam jejaknya.
"Jadi menurut saya apa yang dilakukan KPU dari awal itu menurut saya agak eksesif karena masyarakat sudah cerdas dan bisa menentukan siapa caleg-caleg yang sesungguhnya menjadi pilihan mereka," ujar Eddy saat ditemui di Rumah Pemenangan PAN, Jalan Daksa, Jakarta Selatan, Rabu (20/2/2019).
Di sisi lain, lanjut Eddy, mantan terpidana kasus korupsi telah mempertanggungjawabkan tindakannya itu dengan menjalani masa hukuman.
Oleh sebab itu Eddy berpandangan eks koruptor tetap bisa mencalonkan diri selama hak politiknya tidak dicabut atas putusan pengadilan.
"Kalau dia sudah menjalankan pidananya. Ibaratnya dia sudah membayar apa yang sudah seharusnya dipertanggungjawabkan ke masyarakat," kata Eddy.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengumumkan daftar calon anggota legislatif (caleg) yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi. Setelah sebelumnya mengumumkan ada 49 caleg ekskoruptor, kini jumlah itu bertambah menjadi 81 orang.
Artinya, ada penambahan 32 orang caleg eks koruptor dari yang sebelumnya dipublikasikan KPU pada 30 Januari 2019.
Dari 81 caleg, 23 caleg eks koruptor maju untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, 49 caleg eks koruptor maju tingkat DPRD kabupeten/kota, dan 9 merupakan calon legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Tercatat, PAN mencalonkan 6 caleg eks koruptor, yakni:
Diumumkan 30 Januari 2019:
1. Abdul Fattah (DPRD Provinsi Jambi. Dapil Jambi 2 Nomor 1)
2. Masri (DPRD Kabupaten Belitung Timur. Dapil Belitung Timur 1 Nomor 2)
3. Muhammad Afrizal (DPRD Kabupaten Lingga. Dapil Lingga 3 Nomor 1)
4. Bahri Syamsu Arief (DPRD Kota Cilegon. Dapil Kota Cilegon 2 Nomor 1)
Diumumkan 19 Februari 2019:
1. Bonanza Kesuma (DPRD Provinsi Lampung 7, nomor urut 7)
2. Firdaus Obrini (DPRD Kota Pagar Alam 2, nomor urut 9)
https://nasional.kompas.com/read/2019/02/20/19182081/sekjen-pan-anggap-kpu-eksesif-umumkan-caleg-eks-koruptor