Salin Artikel

DPR dan Pemerintah Setujui Pengesahan 3 RUU Jadi Undang-Undang

Ketiga RUU tersebut adalah RUU Tentang Pengesahan Janjian Mengenai Bantuan Timbal Balik dan Masalah Pidana Antara Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab, RUU Tentang Pengesahan Persetujuan Antar Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus Tentang Kerjasama Industri Pertahanan dan RUU Tentang Kebidanan.

"Selama Masa Persidangan III, syukur alhamdulilah DPR bersama telah menyetujui tiga RUU menjadi undang-undang," ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo saat berpidato dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/2/2019).

RUU Tentang Pengesahan Janjian Mengenai Bantuan Timbal Balik dan Masalah Pidana Antara Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab bertujuan untuk mengantisipasi timbulnya tindak pidana yang tak lagi mengenal batas negara.

Termasuk, tindak pidana di bidang perpajakan dan bea cukai.

Bambang berharap, perjanjian ini akan meningkatkan efektivitas kerja sama dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana antara kedua negara.

Sementara itu, RUU Tentang Pengesahan Persetujuan Antar Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus Tentang Kerja Sama Industri Pertahanan bertujuan untuk meningkatkan kerja sama kedua negara.

Sedangkan RUU Tentang Kebidanan bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan bidan, mutu pelayanan, perlindungan dan kepastian hukum kepada bidan dan pasien.

RUU ini juga mengatur tentang proteksi bagi Bidan indonesia terhadap kemungkinan masuknya bidan dari luar negeri. Bagi bidan dari luar negeri yang ingin bekerja di Indonesia harus mendapatkan izin kerja dan izin praktik yang diatur secara ketat.

"Kepada pimpinan dan anggota Komisi I, Komisi III dan Komisi IX, Pimpinan DPR menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja keras saudara-saudara menyelesaikan semua RUU tersebut," Kata Bambang.

https://nasional.kompas.com/read/2019/02/13/13561691/dpr-dan-pemerintah-setujui-pengesahan-3-ruu-jadi-undang-undang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke