Sebagai informasi, rapat pengambilan keputusan seleksi calon hakim MK diundur menjadi Selasa, 12 Maret 2019 atau setelah masa reses.
Keputusan itu diambil saat rapat Pleno Komisi III DPR pada Kamis (7/2/2019) malam.
"Hitung-hitungan waktunya saja saya merasa sayang karena prosesnya terburu-buru jadi dua hari," kata Bivitri kepada Kompas.com, Jumat (8/2/2019).
Bivitri mengungkapkan, seharusnya DPR dapat lebih memperpanjang tahapan sebelumnya.
Penundaan pengambilan keputusan tersebut dinilai berkontradiksi dengan waktu yang sangat sempit untuk uji kepatutan dan kelayakan.
"Kalau memang ada penundaan, enggak kejar-kejar deadline, kenapa enggak kemarin-kemarin itu pas lagi proses agak diperpanjang," terangnya.
"Kenapa justru prosesnya terburu-buru, tapi begitu pengambilan keputusan malah mundur," imbuh dia.
Ia berpandangan, DPR seharusnya memberikan waktu lebih lama untuk menjaring calon hakim dan bagi masyarakat untuk memberikan masukan.
Sebelumnya, rapat pleno Komisi III DPR memutuskan untuk menunda pemilihan calon hakim MK seusai uji kepatutan dan kelayakan 11 calon hakim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/2/2019) malam.
Komisi III menyepakati rapat pleno pengambilan keputusan calon hakim MK akan digelar pada Selasa, 12 Maret 2019 atau setelah masa reses.
Komisi III bersama tim ahli telah melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 11 calon hakim MK.
Sebelas nama tersebut adalah Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciada Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, dan Sugianto.
Ada dua calon hakim yang akan dipilih untuk menggantikan Wahiduddin Adams dan Aswanto. Masa jabatan keduanya akan berakhir pada 21 Maret 2019.
https://nasional.kompas.com/read/2019/02/09/11023331/ahli-hukum-menyayangkan-perhitungan-waktu-dpr-dalam-memilih-hakim-mk