Lembaga tersebut mulai dari pemerintahan daerah hingga instansi pendidikan dan kesehatan.
"Sekitar 89 persen kasus korupsi terjadi di pemerintahan daerah, yakni di tingkat provinsi, kabupaten, kota, dan desa," ujar peneliti ICW Wana Alamsyah kepada Kompas.com, Kamis (7/2/2019).
1. Pemerintah kabupaten
Menurut ICW, lembaga yang menempati peringkat pertama korupsi adalah pemerintah kabupaten dengan 170 kasus. Selama 2018, kasus yang melibatkan bupati merugikan negara Rp 833 miliar.
2. Pemerintah desa
Kasus korupsi yang melibatkan pemerintah desa sebanyak 104 kasus dengan kerugian negara Rp 1,2 triliun.
3. Pemerintah kota
Pemerintah kota sebanyak 48 kasus, yang merugikan negara Rp 122 miliar.
4. Pemerintah provinsi
Pemerintah provinsi sebanyak 20 kasus, dengan kerugian negara Rp 7,9 miliar.
5. BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebanyak 19 kasus, dengan kerugian negara Rp 3,1 triliun.
6. Kementerian
Kasus korupsi yang melibatkan oknum kementerian sebanyak 15 kasus, dengan kerugian negara Rp 58 miliar.
7. BUMD
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebanyak 15 kasus, dengan kerugian negara Rp 179 miliar.
8. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kasus yang melibatkan oknum DPRD sebanyak 12 kasus, dengan kerugian negara Rp 30 miliar.
9. Sekolah
Ada 11 kasus korupsi yang melibatkan oknum sekolah dengan nilai kerugian negara Rp 7,5 miliar.
10. Rumah sakit
Rumah sakit sebanyak 8 kasus, dengan nilai kerugian Rp 8,7 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2019/02/08/13455821/daftar-10-lembaga-paling-banyak-terlibat-korupsi-sepanjang-2018