Hal itu, kata Syafruddin, sudah sesuai dengan Undang-undang No 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Undang-undang Polri No 2 Tahun 2002.
"Sesuai dengan UU yang mengatur. Ada 15 kementerian lembaga. TNI dan Polri bisa antara lain di Kemenko Polhukam, Kemenhan, Lemhanas, BNPB yang baru kemarin, BNN, BNPT, BSSN," ujar Syafruddin saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (7/2/2019).
Ia meminta penempatan perwira menengah dan tinggi TNI tak dipersepsikan macam-macam sebab semuanya sudah dilakukan sesuai ketentuan undang-undang. Sebab, menurut dia, di era reformasi tak ada lagi yang namanya dwifungsi TNI dan Polri seperti era Orde Baru.
"Jangan lagi dipersepsikan macam-macan. Sudah jalan, UU TNI No. 2004 sudah 16 tahun. UU Polri sudah 18 tahun. On the track semuanya. Hanya penegasannya saja dan sudah jalan," ujar Syafruddin.
"UU TNI dan Polri itu mengamanatkan pejabat TNI dan Polri menempati di lembaga dan 15 kementerian," lanjut dia.
Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Brigjen Sisriadi mengungkapkan, ada 60 posisi yang bisa diisi perwira menengah dan tinggi TNI di kementerian/lembaga negara.
Hal itu akan dipastikan melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang kini sedang direvisi oleh TNI.
"Akan ada 40-60 perwira menengah dan tinggi yang bisa ditempatkan di kementerian atau lembaga. Sebenarnya ini permintaan dari kementerian atau lembaga terkait, bukan dari TNI," kata Sisriadi di Balai Media TNI, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).
Sisriadi menjelaskan, perwira-perwira yang masih aktif dan fit bisa ditempatkan di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), dan Badan Siber Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
"Itu permintaan dari kementerian dan lembaga terkait, jadi bisa dimanfaatkan perwira menengah dan tinggi yang ada," ujar dia.
Namun, Sisriadi belum bisa mengungkapkan berapa banyak permintaan kementerian atau lembaga yang membutuhkan tenaga perwira menengah dan tinggi.
"Saya enggak bawa datanya, yang pasti sudah dihitung per kementerian dan lembaganya. Tapi kami batasi juga. Nanti kalau semua perwira ditempatkan, TNI akan kehabisan tenaga," kata Sisriadi.
https://nasional.kompas.com/read/2019/02/08/09564981/menpan-rb-sebut-penempatan-perwira-tni-di-kementerian-dan-lembaga-sesuai-uu