Salin Artikel

Jokowi Diminta Menjawab Keberatan Para Jurnalis Terkait Remisi Susrama

Surat tersebut berisi permintaan agar Presiden Joko Widodo membatalkan remisi terhadap narapidana Susrama yang terbukti membunuh jurnalis AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengatakan keberatan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP).

"Keberatan yang dilakukan oleh teman-teman (jurnalis) itu artinya tepat, sesuai dengan UU AP karena ditujukan kepada presiden," kata Bayu saat diskusi bertajuk "Menyoal Kebijakan Remisi dalam Sistem Hukum Indonesia", di Bakoel Koffie, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019).

Maka dari itu, berlandaskan hukum yang sama, Presiden Jokowi harus menjawab keberatan para jurnalis.

"Presiden tidak bisa diam ketika ada keberatan semacam ini, yang diajukan oleh masyarakat, baik kelompok masyarakat atau perorangan, maka sesuai UU AP, presiden wajib menjawabnya," terangnya.

Jawaban presiden, katanya dapat didasari dua pertimbangan yaitu peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik.

Dari aspek regulasi, Bayu mengatakan Jokowi dapat berkilah remisi tersebut berlandaskan hukum.

Remisi tersebut didasari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999, yang menurut Bayu, sebenarnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tenyang Pemasyarakatan. 

Bayu menuturkan, dalam UU Nomor 12/1995, remisi adalah pengurangan pidana, sementara Keppres menyebut pengubahan hukuman.  

Sementara itu, dalam pertimbangan pemerintahan yang baik, Jokowi perlu memperhatikan asas kemanfaatan dan asas kepentingan umum.

Bayu mengungkapkan Jokowi perlu mempertanyakan dampak dari keputusannya terhadap kepentingan publik, yang dalam hal ini para jurnalis.

Artinya, Jokowi dapat mengabulkan atau menolak keberatan tersebut. Bayu menuturkan, terdapat dua kemungkinan yang bisa dilakukan Jokowi untuk mengabulkan permohonan keberatan pemberian remisi itu.

Pertama, Jokowi dapat mencabut Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 yang mengatur soal pemberian remisi.

Selain itu, Jokowi juga dapat mengubah sebagian isi Keppres tersebut dengan menghilangkan nama Susrama.

Susrama divonis terbukti menjadi dalang pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, pada 2009 silam.

Susrama kemudian dijatuhi hukuman seumur hidup dan telah menjalani hukuman hampir 10 tahun. Namun, pemerintah memberikan remisi perubahan hukuman menjadi 20 tahun penjara.

https://nasional.kompas.com/read/2019/02/08/08382241/jokowi-diminta-menjawab-keberatan-para-jurnalis-terkait-remisi-susrama

Terkini Lainnya

MA Tunggu Aduan KPK, Usai Meminta Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh Diperiksa

MA Tunggu Aduan KPK, Usai Meminta Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh Diperiksa

Nasional
KY Dalami Putusan Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh di Putusan Sela

KY Dalami Putusan Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh di Putusan Sela

Nasional
Anak SYL Akui Usulkan Nama Isi Jabatan Eselon II di Kementan

Anak SYL Akui Usulkan Nama Isi Jabatan Eselon II di Kementan

Nasional
Tiga Kali, Hakim Agung Gazalba Saleh Lolos dari Jerat Hukum...

Tiga Kali, Hakim Agung Gazalba Saleh Lolos dari Jerat Hukum...

Nasional
Revisi UU MK: Upaya Kocok Ulang Hakim Konstitusi

Revisi UU MK: Upaya Kocok Ulang Hakim Konstitusi

Nasional
Kapolri Akan Temui Menko Polhukam di Tengah Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus

Kapolri Akan Temui Menko Polhukam di Tengah Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kapolri dan Jaksa Agung Ditegaskan Sudah Bergandengan | Jampidsus Dilaporkan ke KPK

[POPULER NASIONAL] Kapolri dan Jaksa Agung Ditegaskan Sudah Bergandengan | Jampidsus Dilaporkan ke KPK

Nasional
Tanggal 31 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Nasional
Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Nasional
109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

Nasional
Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Nasional
Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Nasional
Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Nasional
Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke