Penundaan itu disebabkan karena para pejabat tersebut belum menunaikan kewajibannya untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Jenderal Kemendagri.
"Saya menunda pelantikan Pjb dan Plt eselon I dan II sebelum mereka menyerahkan LHKPN ke KPK dan Irjen Kemendagri," ujar Tjahjo melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (7/2/2019) pagi.
Mendagri sekaligus meminta Sekretaris Jenderal dan Inspektorat Jenderal Kemendagri membuat peraturan menteri yang memuat tentang syarat mutlak seorang pejabat harus melaporkan LHKPN ke KPK terlebih dahulu sebelum ia dilantik pada jabatan eselon I dan II.
"Mengingat, masih banyaknya pejabat eselon I dan II Kemendagri yang belum melaporkan LHKPN. Ini harus jadi syarat mutlak sebelum dia dilantik sebagai pejabat eselon atau pelaksana tugas, harus menunjukkan LHKPN," ujar Tjahjo.
https://nasional.kompas.com/read/2019/02/07/09561341/mendagri-tunda-pelantikan-pejabat-eselon-i-dan-ii-yang-belum-lapor-lhkpn