Menurut Fadli, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga justru sangat dibatasi selama masa kampanye ini.
Dia menyinggung laporan-laporannya yang disampaikan ke kepolisian tetapi tidak ada tindak lanjutnya.
"Pihak mereka kami adukan ke polisi tapi tidak ditindaklanjuti," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/2/2019).
Fadli mengaku sudah melaporkan 8 sampai 9 orang, mulai dari Bupati Boyolali Seno Samudro, pianis Ananda Sukarlan, hingga Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni. Namun, hingga saat ini belum ada kelanjutan dari laporan itu.
"Saya yang melaporkan, (saya) Wakil Ketua DPR RI. Ada banyak lagi, Ananda Sukarlan, Raja juli, tetapi tidak ditindaklanjuti. Memangnya saya bukan warga negara Indonesia?" kata Fadli.
Ia juga menyinggung penahanan Buni Yani dan Ahmad Dhani yang keduanya merupakan anggota BPN Prabowo-Sandiaga. Ahmad Dhani bahkan seorang caleg dari Partai Gerindra.
Fadli mengatakan, penahanan Dhani di masa kampanye ini telah merugikan Gerindra. Padahal, menurut dia, Dhani boleh tidak ditahan sebelum kasusnya inkrah.
"Kenapa dibatasi secara fisik? Seperti terburu buru? itu kan saya kira jelas seperti putusan politis," ujar Fadli.
https://nasional.kompas.com/read/2019/02/04/13161661/fadli-zon-sindir-aparat-yang-tidak-tanggapi-laporan-laporannya