"Ada (kontrol dari DPP ke DPD) ya, tetapi karena DPD-nya luas sekali, caleg pun banyak, jadi mungkin tidak terpantau keseluruhan," ujar Meutya di Kompleks Parlemen, Kamis (31/1/2019).
Meski demikian, Meutya menjamin partainya menerima semua aturan yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Termasuk jika nanti KPU memutuskan untuk menandai caleg eks koruptor.
Meutya juga mengatakan pada akhirnya ini diserahkan kepada masyarakat. Masyarakat menjadi penentu akhir apakah caleg eks koruptor bisa menduduki jabatan legislatif atau tidak.
"Yang penting caleg-caleg tetap turun dan berkomunikasi dengan masyarakat. Pilihan akhir ya ada di masyarakat," kata dia.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan daftar nama calon legislatif mantan narapidana korupsi pada Rabu (30/1/2019) malam.
Dari data yang dihimpun KPU, ada 49 nama caleg eks koruptor yang terdiri dari 40 caleg DPRD dan 9 caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dari 40 caleg DPRD yang eks napi korupsi itu, sebanyak 16 orang merupakan caleg untuk DPRD provinsi, dan 24 caleg untuk DPRD kabupaten/kota.
Dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, ada 12 partai yang terdapat eks koruptor dalam daftar calegnya.
Jika diurutkan, tiga partai yang paling banyak terdapat caleg eks koruptor adalah Partai Golkar (8 caleg), Partai Gerindra (6 caleg), dan Partai Hanura (5 caleg).
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/31/17250721/meutya-hafid-caleg-banyak-mungkin-tak-terpantau-seluruhnya