Hal itu disampaikan terkait maraknya kasus yang dijerat menggunakan UU tersebut. Kasus Ahmad Dhani menjadi kasus terbaru yang menggunakan UU ITE.
Bamsoet, sapaannya, menjelaskan bahwa yang berhak melakukan revisi adalah para anggota partai politik di DPR. Pimpinan DPR, kata Bamsoet, bertugas sebagai juru bicara terhadap keputusan yang diambil.
"Yang berhak merevisi adalah representatif dari parpol," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/1/2018).
"Silahkan tanya pada pimpinan parpol apakah sudah saatnya diubah atau tidak," ujarnya.
Terkait kasus Ahmad Dhani, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.
Hakim menilai, Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/29/13324951/soal-revisi-uu-ite-ini-kata-ketua-dpr