Hal itu dia ungkapkan saat bertemu Wakil Ketua DPR Fadli Zon di ruang kerja pimpinan DPR, gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Saat itu Fadli menanyakan kapasitas Yusril saat bertemu Ba'asyir pada Jumat 18 Januari 2019 lalu.
Menurut Michdan, Yusril datang menemui Ba'asyir sebanyak dua kali, yakni pada 12 dan 18 Januari 2018.
Dalam pertemuan tersebut Yusril menawarkan pembebasan tanpa syarat bagi Ba'asyir.
Yusril, kata Michdan, juga menegaskan tidak ada syarat yang diterapkan bagi Ba'asyir, seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga tidak diharuskan untuk mengurus keperluan administrasi terkait pembebasan tanpa syarat Ba'asyir.
"Kami sebagai penasihat hukum menanyakan apakah harus ada yang dilakukan secara adninistrasi, tapi ternyata tidak diperlukan, karena sudah dikoordinasikan dengan Menkumham dan Kapolri. itu yang disampaikan," kata Michdan.
Hal itu juga dibenarkan kuasa hukum Ba'asyir yang lain, Mahendradatta. Mahendra mengatakan, sesuai aturan yang berlaku, hanya pihak keluarga, kuasa hukum dan pejabat yang diizinkan bertemu Ba'asyir.
"Aturannya itu yang boleh menemui Ustad itu hanya keluarga atau penasihat hukum. Itu aturannya. Jadi enggak akan bisa datang, masuk sebagai pribadi. Itu confirmed," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/23/21034621/pengacara-baasyir-yusril-datang-ke-lapas-sebagai-pengacara-jokowi-maruf