Namun, Said Aqil menegaskan, Ba'asyir harus menandatangani surat setia pada Pancasila sebelum menghirup udara bebas.
"(Pembebasan Ba'asyir) Langkah kemanusiaan. Tapi tolong harus betul-betul punya komitmen terhadap Pancasila, NKRI," kata Said Aqil usai bertemu Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Oleh karena itu, Said Aqil mendukung langkah pemerintah yang tidak tergesa-gesa memberikan pembebasan kepada Ba'asyir.
Ia menilai, pembebasan Ba'asyir memang tidak bisa dilakukan terburu-buru.
Seluruh aspek hukum harus dipenuhi, termasuk mengenai syarat setia pada Pancasila dan NKRI.
"Siapa pun yang hidup di atas bumi ini harus setia pada Pancasila dan NKRI. Selama Beliau punya komitmen 4 pilar, kami setuju Beliau dibebaskan," kata Ketua Umum Lembaga Persahabatan ormas Islam ini.
Presiden Joko Widodo meluruskan polemik mengenai wacana pembebasan terpidana kasus terorisme Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.
Presiden menegaskan, pemerintah pada intinya sudah membuka jalan bagi pembebasan Ba'asyir, yakni dengan jalan pembebasan bersyarat.
Akan tetapi, Ba'asyir harus memenuhi syarat formil terlebih dulu, baru dapat bebas dari segala hukuman.
"Kita juga punya mekanisme hukum. Ada sistem hukum yang harus kita lalui, ini namanya pembebasan bersyarat, bukannya bebas murni. Syaratnya harus dipenuhi," ujar Presiden di Pelataran Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
"Kalau enggak (dipenuhi), kan enggak mungkin juga saya nabrak (hukum). Contoh, (syarat) soal setia pada NKRI, pada Pancasila, itu basic sekali, sangat prinsip sekali," lanjut dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/22/19235821/said-aqil-setuju-baasyir-dibebaskan-asal-teken-surat-setia-pada-pancasila