Yusril tidak melihat pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto bahwa pemerintah masih perlu mempertimbangkan pembebasan Ba'asyir dari sejumlah aspek sebagai sebuah langkah mundur rencana pembebasan Ba'asyir.
"Saya tidak menangkap ada perkembangan seperti itu (batal bebas). Yang ada, saat ini sedang dikaji aspek hukumnya. Apabila kajian hukumnya selesai, berarti tidak ada masalah lagi," ujar Yusril kepada Kompas.com, Senin (21/1/2019) malam.
Yusril menambahkan, Kementerian Hukum dan HAM sudah menyiapkan telaah hukum tentang pembebasan Ba'asyir.
Intinya adalah pembebasan Ba'asyir didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Yusril mengakui, ada peraturan pemerintah yang memperberat syarat-syarat narapidana kasus terorisme dalam hal pembebasan.
"Tapi itu tidak berlaku bagi Ba'asyir karena beliau divonis incracht tahun 1999 (sebelum PP itu diterbitkan)," ujar Yusril.
"Kalau Ba'asyir tidak bersedia menandatangani pernyataan kesetiaan kepada Pancasila dan sebagainya, persyaratan itu tidak ada di dalam PP 28 Tahun 2006. Jadi, tidak ada norma hukum yang dilanggar," lanjut dia.
Wacana pembebasan Ba'asyir sebenarnya mencuat sejak 2017 setelah keluarganya mengajukan permintaan kepada Presiden. Sempat tenggelam, wacana itu kembali mencuat awal Januari 2019.
Yusril Ihza Mahendra, Jumat (18/1/2019) pagi, mendatangi LP Gunung Sindur untuk memberitahukan rencana pembebasan Ba'asyir.
Yusril mengatakan, pembebasan Ba'asyir akan dilakukan secepatnya sambil membereskan urusan administrasi pribadi di Kementerian Hukum dan HAM.
"Setelah bebas nanti, Ba'asyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim," ujar Yusril, kala itu.
Namun, tiba-tiba pemerintah mengeluarkan pernyataan resmi yang baru mengenai wacana pembebasan Ba'asyir dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur.
Penjelasan Wiranto
Pada Senin (21/1/2019) petang, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa pembebasan Ba'asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.
"(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," kata Wiranto membaca naskah siaran pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.
Keluarga Ba'asyir memang telah mengajukan permintaan pembebasan sejak tahun 2017. Alasannya, Ba'asyir yang divonis 15 tahun hukuman penjara sejak 2011 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah berusia sepuh. Kesehatannya pun semakin memburuk.
Presiden, lanjut Wiranto, sangat memahami permintaan keluarga tersebut.
"Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut," ujar Wiranto.
Setelah Wiranto selesai membacakan naskah siaran pers, wartawan meminta ketegasan soal apakah pemerintah jadi membebaskan Ba'asyir atau tidak.
Wiranto menjawab, "Kamu dengarkan enggak penjelasan saya?"
"Jangan berdebat dengan saya. Tapi inilah penjelasan resmi, setelah sata melakukan kajian, rapat koordinasi bersama terkait," lanjut dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/22/09071941/yusril-optimistis-pemerintah-bebaskan-baasyir-ini-alasannya