Salin Artikel

TKN Jokowi-Ma'ruf Nilai Aturan Pemberian Sumbangan Kampanye Terlalu Rumit

Ia mengatakan, aturan itu di antaranya yang mengharuskan agar semua penyumbang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menurut Bima, tak semua penyumbang bisa menyertakan NPWP saat menyumbang dana kampanye.

Ia mencontohkan, sumbangan yang berasal dari pembelian merchandise yang akhirnya tak boleh dilakukan.

Bima mengatakan, tak mungkin semua pembeli kaus harus menyertakan NPWP-nya saat hendak membeli kaus.

Hal itu disampaikan Bima menanggapi temuan sejumlah penyumbang dana kampanye fiktif kepada pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Misal bisa jual kaus. Saya bawa ke Bukalapak, begitu jual di sana 19 persen (untuk sumbangan harus pakai NPWP), siapa yang mau jual?" kata Bima di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (21/1/2019).

"Pedagangnya saja masukkan ke saya NPWP-nya enggak bisa. Satu kaus saja 19 persen (pakai) NPWP, gimana?" Ini yang saya katakan ribet," lanjut dia.

Aria Bima mengatakan, dengan adanya aturan sekarang, maka tim sukses tak bisa lagi menggalang dana secara mendadak saat bertemu konstituen di daerah.

Akhirnya, kata Bima, partisipasi masyarakat dalam kampanye menjadi rendah.

Oleh karena itu, menurut dia, wajar bisa saat ini peran aktif masyarakat belum terlihat saat kampenye, terutama dalam pengumpulan sumbangan.

"Misalnya, saya di lapangan, ayo buka gotong royong dana kampanye, enggak bisa. Rp 1.000, Rp 1 juta nilainya sama untuk Pak Jokowi. Yang seribu rupiah disuruh buka NPWP? Mati kami," lanjut politisi PDI-P itu.

https://nasional.kompas.com/read/2019/01/21/21291881/tkn-jokowi-maruf-nilai-aturan-pemberian-sumbangan-kampanye-terlalu-rumit

Terkini Lainnya

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke