Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, polisi juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait rencana pelimpahan berkas tersangka BBP.
"Secepat mungkin (pelimpahan berkas), hari ini sesegera mungkin dituntaskan untuk pemberkasan-pemberkasan. Literasinya segera dicukupi. Makanya tim koordinasi proaktif dengan Kejagung,” kata Dedi di Universitas Nasional, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (15/1/2018).
Selain fokus menyelesaikan pemberkasan tersangka BBP, polisi tengah mendalami auktor intelektual soal hoaks tersebut.
"Untuk dugaan tersangka lain masih kita dalami dari analisa rekam jejak digitalnya," kata Dedi.
Diketahui, tersangka BBP ditangkap di Sragen, Jawa Tengah, pada 7 Januari 2019. Atas perbuatannya, tersangka BBP dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana lantaran sengaja menyiarkan berita bohong.
Ia terancam dihukum maksimal 10 tahun penjara.
Selain BBP, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka penyebar konten hoaks itu.
Mereka adalah LS, HY, dan J yang masing-masing ditangkap secara terpisah di Balikpapan, Kalimantan Timur; Bogor, Jawa Barat; dan Brebes, Jawa Tengah.
Hoaks mengenai tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos tersebar melalui sejumlah platform, seperti YouTube dan WhatsApp.
Salah satunya tersebar melalui rekaman suara seorang lelaki.
Setelah KPU dan Bawaslu melakukan pengecekan bersama pihak Bea Cukai, dipastikan bahwa informasi tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos adalah hoaks.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/15/16062591/kasus-hoaks-surat-suara-tercoblos-polisi-segera-limpahkan-berkas-perkara-ke