Menurut dia, tindakan para wakil rakyat ini tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
"Akibat ketidakpatuhan ini ada yang disembunyikan, publik diajari berbohong. Padahal, pemimpin seharusnya menjadi teladan," kata Direktur Eksekutif Formappi I Made Leo Wiratma saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/1/2019).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tingkat kepatuhan LHKPN di tahun 2018 anggota DPR yang hanya sebesar 21,42 persen dari total 536 wajib lapor.
Ia mengatakan, ketidakpatuhan anggota DPR juga telah mengurangi pemasukan negara dari pajak.
"Jadi ketidakpatuhan ini juga sisi gelap DPR. Ini mengonfirmasi ketidakjujuran anggota DPR yang selama ini memang tidak dipercaya publik," kata dia.
Paparan LHKPN anggota DPR oleh KPK dinilai semakin memperburuk citra parlemen. Kinerja DPR, baik produktivitas, kehadiran, dan transparansi dianggapnya rendah.
"Kini pelaporan LHKPN juga rendah dan tentu ini berdampak negatif bagi masyarakat," ujar Made.
Dalam paparannya, Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan memandang, temuan ini mengejutkan. Sebab, saat pelaporan LHKPN dilakukan secara manual, tingkat kepatuhan di DPR cukup tinggi.
Namun, saat pelaporan sudah elektronik, tingkat kepatuhan menjadi rendah.
"Kami juga buka klinik LHKPN juga khusus di DPR, ternyata penyampaian elektroniknya hanya 21 persen. Ini dugaan kami apakah karena sudah mau selesai (jadi tidak lapor), kan selesai. Atau kedua, mereka masukin pas nyaleg, jangan-jangan mereka nunggu nanti aja kalau nyaleg lewat KPU, mungkin," kata Pahala dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/1/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/14/21221731/formappi-kritik-rendahnya-tingkat-pelaporan-harta-kekayaan-anggota-dpr