Menurut dia, perubahan foto tidak berdampak besar terhadap pemilu.
"Apakah perubahan foto lebih substansi dibanding visi misi? Apakah memimpin bangsa ini berhubungan dengan foto atau program? Kalau mereka menyamakan foto dengann visi misi maka itu jadi aneh," ujar Arya di Posko Cemara, Jumat (11/1/2019).
Selain itu, kata Arya, pada akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membuat kebijakan. Selama KPU memperbolehkan, seharusnya tidak menjadi masalah.
Selain soal foto, BPN Prabowo-Sandi juga sempat menyinggung keputusan KPU yang mengubah nomor urut dari 1 menjadi 01 dan 2 menjadi 02. Arya menilai keluhan ini juga tidak masuk akal.
"Soal nomor urut itu kan disepakati bersama dan itu juga ada Pak Prabowo," ujar Arya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Penasihat BPN Prabowo-Sandi, Hidayat Nur Wahid menyinggung beberapa perubahan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Contohnya seperti perubahan nomor urut dari 1 dan 2 menjadi 01 dan 02.
Kemudian perubahan foto pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin saat mendaftar ke KPU dan saat di surat suara.
Hal itu dia sampaikan ketika ditanya tanggapannya soal KPU yang menolak revisi visi misi Prabowo-Sandiaga.
"Kan ternyata nomor pun bisa berubah dari 1 menjadi 01, dari 2 menjadi 02. Kemudian foto pun bisa berubah, dulu foto yang disampaikan oleh Pak Jokowi dan Kiai Ma'ruf Amin kan tidak seperti yang menjadi foto dalam kertas suara. Itu ternyata masih bisa," ujar Hidayat.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/11/20162311/jubir-jokowi-maruf-apakah-perubahan-foto-lebih-substansi-dibanding-visi-misi