Hal itu disampaikan oleh Bendahara TKN Jokowi-Ma'ruf, Wahyu Sakti Trenggono, menanggapi dugaan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait adanya upaya penyamaran sumber asli dana kampanye paslon tersebut.
Wahyu menjelaskan, pihaknya memiliki daftar nama penyumbang beserta bentuk-bentuk sumbangan yang diberikan.
"Sangat siap, enggak ada masalah. List-nya siapa saja yang nyumbang dan bentuknya apa, bisa, enggak masalah, (datanya) ada semua," ujar Wahyu saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/1/2019).
Bahkan, ia mengajak ICW untuk duduk bersama sambil meneliti data-data terkait sumbangan dana kampanye tersebut.
"Enggak ada masalah kalau ICW bilang silakan diselidiki, bahasanya lucu, silakan diklarifikasi lah, mari sini duduk klarifikasi, nanti lihatin dokumen-dokumen itu apa," kata Wahyu.
Sebelumnya, ICW mempertanyakan siapa penyumbang atau dari mana asal dana dua perkumpulan Golfer yang sumbangannya mencapai 86 persen dari total dana kampanye.
Dalam Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Jokowi-Ma'ruf kepada KPU per Januari 2019, terdapat sumbangan dari Perkumpulan Golfer TBIG sebesar Rp 19,7 miliar dan Golfer TRG sejumlah Rp 18,2 miliar. Total penerimaan LPSDK Jokowi-Ma'ruf sebesar Rp 55,9 miliar.
Wahyu menjelaskan, anggota dari kedua perkumpulan tersebut memang dipertemukan karena kegemaran bermain golf.
Anggota kelompok tersebut, kata dia, tidak hanya berasal dari perusahaan, tetapi dari berbagai pihak yang rutin bermain golf setiap minggu atau bulannya.
Wahyu memastikan bahwa sumbangan yang diberikan bukan berasal dari dana perusahaan terkait.
"Memang kenal karena main golf. Ada yang jadi kontraktor genset, bukan dari perusahaannya," ujar Wahyu.
Sementara itu, terkait nama kelompok yang diduga merupakan nama perusahaan yang dimilikinya, Wahyu mengatakan itu hanya sekadar nama yang dipilih.
ICW menduga TBIG merupakan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, sedangkan TRG merupakan PT Teknologi Riset Global Investama. Menurut ICW, Wahyu memiliki saham di dua perusahaan itu.
"Itu kan nama, kita sebut saja nama karena dari kalangan-kalangan itu, seperti ada kontraktor yang kami main golf bareng," kata dia.
"Kami bikin saja nama kelompok itu, kan enggak mungkin kita bikin kelompok A, kan susah. Tapi dalam KPU kan tidak harus menyebutkan kelompok itu harus badan hukum," lanjut Wahyu.
Selain itu, ICW juga menduga, sumbangan melalui kelompok tersebut bertujuan mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya.
Oleh karena itu, ICW merekomendasikan KPU dan Bawaslu menelusuri status Perkumpulan Golfer dan mengetahui status badan hukum perkumpulan tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/10/18404971/bendahara-tkn-siap-buka-data-2-perkumpulan-golfer-yang-sumbang-dana-kampanye