Dalam persidangan, Fahmy mengakui bahwa Budi pernah menawarkan dirinya menjadi agen asuransi Jasindo.
Nantinya, Fahmy akan menjadi agen Jasindo dalam penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS).
"Pak Budi pernah datang 4 kali ke rumah saya. Dia katakan, Pak ini resmi lo, kamu jadi agen, ada undang-undangnya dan jasindo dapat WTP," ujar Fahmy kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut pengakuan Fahmy, saat itu dia menjawab bahwa dia tidak berminat menjadi agen Jasindo. Kemudian, Budi menanyakan, apakah ada pegawai Fahmy yang bisa ditunjuk sebagai agen Jasindo.
"Setelah saya tidak berminat, dia tanya, ada enggak pegawai Bapak yang bisa dipercaya jadi agen? Saya bilang ada, namanya Imam Tauhid alias Tedy," kata Fahmy.
Selanjutnya, menurut Fahmy, Budi menjelaskan bahwa Tedy tidak perlu memahami asuransi. Nantinya, Tedy hanya perlu memberikan tanda tangan saja.
Menurut Fahmy, pada akhirnya Tedy menjadi agen Jasindo. Rekening Tedy juga mendapat kiriman uang pembayaran fee agen dari Jasindo.
Namun, menurut surat dakwaan jaksa KPK, uang tersebut dinikmati oleh Budi dan Fahmy.
Dalam kasus ini, Budi didakwa merugikan negara sekitar Rp 16 miliar.
Menurut jaksa, hal itu dilakukan dengan cara merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Jasindo, seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.
Padahal, menurut jaksa, penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Jasindo.
Menurut jaksa, seluruh pembayaran komisi agen dalam penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS dari 2009-2014 adalah pembayaran atas kegiatan fiktif.
Adapun, PT Jasindo dalam mendapatkan kegiatan penutupan asuransi tersebut dengan cara mengikuti pengadaan secara langsung tanpa agen di BP Migas.
Perbuatan Budi itu dinilai memperkaya dirinya sebesar Rp 3 miliar dan 662.891 dollar Amerika Serikat. Kemudian, memperkaya Kiagus Emil Fahmy Cornain, selaku orang kepercayaan Kepala BP Migas sebesar Rp 1,3 miliar.
Selain itu, memperkaya Deputi Keuangan BP Migas Wibowo Suseno Wirjawan alias Maman Wirjawan sejumlah 100.000 dollar AS.
Kemudian, Solihah selaku Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo sebesar 198.381 dollar AS.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/09/13325251/saksi-akui-dirut-jasindo-menawarkan-penunjukan-agen-asuransi-di-bp-migas