Salin Artikel

5 Fakta Terkait Kasus Dugaan Suap Proyek Air Minum Kementerian PUPR

KPK menyasar pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

Dari OTT tersebut, tim KPK mengamankan total 22 orang. Selain pejabat di Kementerian PUPR, KPK mengamankan pejabat pembuat komitmen (PPK) hingga pihak swasta.

KPK menemukan dugaan akan terjadi transaksi suap terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR.

Berikut adalah 5 fakta yang dirangkum Kompas.com terkait kasus ini:

1. Tetapkan 8 orang sebagai tersangka

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Rinciannya, empat orang diduga sebagai pemberi dan empat orang diduga sebagai penerima.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan serta menetapkan 8 orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (29/12/2018) malam.

Empat tersangka terduga pemberi suap adalah:

  • Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto
  • Direktur PT WKE Lily Sundarsih
  • Dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.

Empat tersangka yang diduga sebagai penerima suap adalah:

  • Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah
  • Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar
  • PPPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

2. Dugaan suap terkait proyek penyediaan air minum

Anggiat, Meina, Nazar, dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

"Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah," kata Saut.

Lelang diduga diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.

PT WKE diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp 50 miliar, PT TSP diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di bawah Rp 20 miliar.

"Tahun anggaran 2017-2018 kedua perusahaan ini memenangkan 12 paket proyek dengan total nilai Rp 429 miliar. Proyek terbesar adalah pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai Rp 210 miliar," ujar Saut.

PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee 10 persen dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk Kepala Satker dan 3 persen untuk PPK.

Tersangka terduga pemberi menyerahkan sebagian uang pada saat proses lelang dan sebagian sisanya saat pencairan dana dan penyelesaian proyek.

3. Jumlah penerimaan suap bervariasi

Saut memaparkan, keempat tersangka terduga penerima diduga mendapatkan uang dengan kisaran jumlah bervariasi terkait kepengurusan proyek-proyek tersebut.

"Mereka menerima masing-masing, ARE (Anggiat) Rp 350 juta dan 5.000 dollar Amerika Serikat (AS) untuk pembangunan SPAM Lampung. Rp 500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan," kata Saut.

Sementara, Meina diduga menerima suap sebesar Rp 1,42 miliar dan 22.100 dollar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa.

Nazar diduga menerima suap senilai Rp 2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Kemudian, Donny diduga menerima Rp 170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

4. Total barang bukti

Total barang bukti yang diamankan dalam OTT tersebut terdiri dari uang pecahan rupiah, dollar AS dan Singapura. Besarnya, Rp 3.369.531.000, 23.100 dollar Singapura dan 3.200 dollar AS.

Uang tersebut diamankan oleh tim KPK saat bergerak ke Gedung Satker PSPAM Kementerian PUPR, Bendungan Hilir, Jakarta.

Saat mengamankan Meina, tim KPK mengamankan uang dalam amplop senilai 22.100 dollar Singapura. Kemudian, dari mobil Nazar, tim menyita uang senilai Rp 100 juta dan 3.200 dollar AS.

Di ruang kerja seorang staf di Satker SPAM Darurat berinisial DWA, tim KPK mengamankan uang senilai Rp 636,7 juta.

Di brankas kerja Bendahara Satker SPAM Strategis berinisial ABU, tim mengamankan uang sekitar Rp 1,426 miliar.

Sementara, dari seorang Direktur PT WKE lainnya berinisial UWH, tim mengamankan Rp 500 juta dan 1.000 dollar Singapura.

5. KPK kecam keras dan pelajari penerapan hukuman mati

Saut mengatakan, KPK mengecam keras karena dugaan suap ini juga berkaitan dengan proyek SPAM untuk wilayah yang sempat ditimpa bencana, seperti Donggala, Palu yang terkena tsunami pada akhir September 2018.

KPK akan mempelajari penerapan hukuman mati terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek pembangunan SPAM ini.

"Kami lihat dulu nanti apa dia masuk kategori Pasal 2 korupsi pada bencana alam yang menyengsarakan hidup orang banyak itu. Kalau menurut penjelasan di Pasal 2 itu memang kan bisa dihukum mati, kalau dia korupsi pada bencana yang menyengsarakan orang banyak, nanti kami pelajari dulu," kata Saut.

"Kami belum bisa putuskan ke sana, nanti sejauh apa kalau memang itu relevan betul," lanjut Saut.

Saut menyatakan pihaknya telah mempelajari cukup lama terkait dugaan suap pada proyek-proyek tersebut.

"Ini kami pelajari cukup lama ya bukan setelah bencana, kami tidak spesial kemudian ketika bencana datang. Jadi, kami bukan 'pemadam kebakaran' juga. Artinya sudah didalami cukup lama kemudian ternyata di daerah bencana juga ada," ujar Saut.

Dalam pasal 2 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan:

  • Pasal 1: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1 miliar (satu miliar rupiah).

  • Pasal 2: Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

https://nasional.kompas.com/read/2018/12/31/06110821/5-fakta-terkait-kasus-dugaan-suap-proyek-air-minum-kementerian-pupr

Terkini Lainnya

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke