Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memaparkan, dari 18.224 wajib lapor di tingkat legislatif, hanya 24,62 persen wajib lapor yang melaporkan harta kekayaannya.
"Di tahun 2018 ini, KPK masih mendapati kepatuhan pelaporan harta oleh anggota legislatif masih rendah," kata Alexander dalam Laporan Capaian dan Kinerja KPK di Tahun 2018 di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Sedangkan, dari 238.482 wajib lapor di tingkat eksekutif, sebanyak 65,58 persen telah melaporkan harta kekayaannya.
Sementara itu, dari 22.522 wajib lapor di tingkat yudikatif, sebanyak 47,75 persen telah melaporkan harta kekayaannya.
Terakhir, dari 25.418 wajib lapor di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sebanyak 84,02 persen telah melaporkan harta kekayaan.
"KPK terus berupaya memberi pemahaman pentingnya melaporkan harta kekayaan sebagai instrumen transparansi bagi pejabat publik," ujar Alexander.
Alexander menjelaskan, dalam upaya meningkatkan kepatuhan LHKPN, seluruh wajib LHKPN harus melaporkan hartanya dengan aplikasi elektronik (e-lhkpn) secara periodik pada 1 Januari hingga 31 Maret setiap tahunnya.
Para wajib lapor bisa mengakses aplikasi tersebut melalui tautan https://elhkpn.kpk.go.id/.
Sampai dengan akhir tahun 2018 ini, KPK total telah menerima sebanyak 192.992 LHKPN.
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/19/11334761/kpk-kepatuhan-pelaporan-lhkpn-wakil-rakyat-di-tahun-2018-masih-rendah