"Ya kasihan karena dia sebagai pengantar, saya sangat prihatin sekali. Beratnya luar biasa ya, masih muda," ujar Novanto saat ditemui sebelum bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Menurut Novanto, Irvan hanya menjalankan perintah yang disampaikan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Uang yang dibawa Irvan salah satunya juga untuk diberikan kepada Novanto.
"Saya tahu betul bagaimana dia digunakan oleh Andi Narogong, terus dapat hukuman yang lebih berat daripada Andi Narogong. Tentu kasihan," kata Novanto.
Sebelumnya, Irvanto divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengdilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Irvan juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Irvanto terbukti merekayasa proses lelang dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Irvan juga terbukti menjadi perantara suap untuk sejumlah anggota DPR RI.
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/18/12464621/keponakan-divonis-10-tahun-penjara-novanto-bilang-beratnya-luar-biasa