Hal itu berkaca pada penetapan dua pegawai PT Waskita Karya (Persero), Tbk sebagai tersangka, yaitu Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar.
"KPK mengingatkan kembali kepada seluruh BUMN dan pelaku usaha lainnya agar menerapkan secara ketat prinsip-prinsip good corporate governance untuk menghindari terjadinya modus-modus korupsi anggaran proyek konstruksi seperti dalam kasus ini ataupun perkara lain yang pernah diungkap KPK," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/12/2018).
Kedua pegawai Waskita Karya itu diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikembangkan oleh perusahaan.
KPK mengidentifikasi 4 perusahaan subkontraktor yang diduga mendapat pekerjaan fiktif dalam 14 proyek yang ikut dikembangkan Waskita Karya.
Empat subkontraktor itu diduga tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, menurut KPK, PT Waskita Karya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Namun, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada dua tersangka. Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Yuly.
Dari peristiwa seperti itu, Agus berharap seluruh BUMN memperkuat pengawasan, khususnya dalam pengembangan proyek yang menyangkut kepentingan publik, seperti proyek-proyek infrastruktur.
Sebab, kata dia, proyek-proyek yang dikerjakan oleh BUMN sudah sepatutnya berorientasi pada pelayanan publik.
Di sisi lain, Agus menyesalkan terjadinya korupsi di sektor infrastruktur. Apalagi dugaan korupsi itu menyangkut dalam proyek-proyek strategis dan penting bagi masyarakat Indonesia.
"Di tengah keinginan pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik dengan cara meningkatkan pembangunan infrastuktur jalan, jembatan, bendungan dan bandara, maka korupsi yang dilakukan dalam proyek-proyek tersebut sangat merugikan masyarakat," papar Agus.
Pengendalian internal
Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga pernah menekankan pentingnya korporasi memperkuat sistem pengendalian internal demi mendukung tata kelola perusahaan yang baik.
Sebab, hal itu untuk memastikan agar korporasi tak melakukan kebijakan atau keputusan yang melanggar hukum. Salah satunya pada keputusan atau kebijakan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
"Pengendalian di internal korporasi sangat penting agar korporasi tidak melakukan kebijakan atau keputusan-keputusan yang melanggar hukum," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/11/2018).
Ia juga menyebutkan, penguatan sistem pengendalian internal korporasi dinilai penting untuk menghindari iklim usaha yang tidak sehat.
Selain itu, pengendalian internal juga penting demi memastikan hasil atau layanan berupa barang atau jasa dari korporasi tak menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang memanfaatkannya.
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/18/07585651/kpk-ingatkan-bumn-jauhi-modus-korupsi-anggaran-proyek-konstruksi